Pemerintah Siapkan Aturan Larang Orang Kaya Pakai BBM Subsidi, Ini Kata Bahlil

Penulis: Alfin Murtado  •  Kamis, 17 September 2026 | 07:47:31 WIB

SULAWESI UTARA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah merumuskan aturan untuk mencegah pengguna BBM nonsubsidi beralih ke BBM subsidi. Aturan ini menyasar pemilik kendaraan mampu yang selama ini masih mengisi Pertalite, sementara stok BBM nasional diklaim aman di atas batas minimal 18-20 hari. Simak penjelasan lengkap soal rencana aturan dan dugaan penimbunan BBM di Makassar.

Pemerintah tengah menyusun aturan baru untuk mencegah peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ke BBM subsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut peralihan pengguna dari Pertamax ke Pertalite menjadi salah satu pemicu antrean panjang di sejumlah SPBU nasional, termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan.

Bahlil menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan aturan tersebut masih dalam tahap perumusan dan belum ada detail final soal mekanisme maupun sanksinya.

Alasan Pemerintah Batasi BBM Subsidi

Menurut Bahlil, banyak pemilik mobil mewah yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi justru memilih mengisi Pertalite. Kondisi ini dinilai membebani kuota subsidi yang seharusnya dinikmati kelompok kurang mampu.

"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi," ujar Bahlil.

Selain soal peralihan konsumsi, Bahlil menyebut ada faktor lain yang memicu antrean di SPBU Sulawesi. Ia tidak merinci, namun menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja mengantre dengan maksud tertentu.

"Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu," katanya.

Dugaan Penimbunan BBM di Makassar

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkap pihaknya bersama aparat penegak hukum dan Pertamina sedang mendalami dugaan penimbunan BBM di Makassar. Modus yang ditemukan adalah memperbesar kapasitas tangki kendaraan.

"Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah yang harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50%, X plus 75%. Contohnya gitu," ujar Laode.

Praktik ini memungkinkan pelaku membeli BBM subsidi dalam jumlah jauh melebihi kapasitas normal kendaraan, lalu menjualnya kembali atau menimbunnya. Penindakan terhadap dugaan penimbunan masih berlangsung.

Stok BBM Nasional Diklaim Aman

Bahlil memastikan saat ini tidak ada kelangkaan BBM di mana pun. Stok BBM nasional berada di atas batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

"BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18-20 hari," terangnya.

Dengan cadangan di atas 18 hari, pemerintah menilai antrean yang terjadi lebih disebabkan faktor distribusi dan perilaku konsumen, bukan kekurangan pasokan.

Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Aturan yang sedang dirumuskan berpotensi mengubah cara pembelian BBM subsidi di SPBU. Namun hingga kini belum ada kepastian soal kriteria kendaraan yang dilarang, mekanisme verifikasi, maupun waktu penerapan.

Masyarakat yang selama ini mengandalkan Pertalite dan merasa berhak menerima subsidi disarankan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian ESDM. Jangan mempercayai informasi yang belum dikonfirmasi pemerintah, terutama yang meminta biaya pendaftaran atau imbalan tertentu.

Informasi resmi soal aturan pembatasan BBM subsidi dapat diakses melalui kanal Kementerian ESDM atau Pertamina. Jika menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, laporkan ke aparat penegak hukum atau call center Pertamina.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top