Dua Pria di Way Kanan Ditangkap Timbun 1.500 Liter Solar Subsidi

Penulis: Wisnu Wardana  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:48:31 WIB
Polisi mengamankan dua pria di Way Kanan yang diduga menimbun 1.500 liter Bio Solar bersubsidi.

SULAWESI UTARA — Polres Way Kanan menangkap dua pria yang diduga menimbun 1.500 liter Bio Solar bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Lampung. Keduanya membeli solar dengan barcode ganda di tiga SPBU, lalu menjualnya kembali hingga Rp 11.000 per liter. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini.

Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan menangkap S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Keduanya diduga menyelewengkan distribusi Bio Solar bersubsidi selama sekitar enam bulan.

Pengungkapan bermula dari informasi warga soal aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah rumah di Kampung Sidoarjo. Polisi lalu menyelidiki lokasi tersebut dan menemukan tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter yang dipakai menampung solar.

Modus Barcode Ganda di Tiga SPBU

Solar dibeli menggunakan barcode pengisian BBM subsidi yang tersimpan di ponsel kedua tersangka. Polisi menduga barcode itu dipakai secara ganda untuk membeli dalam jumlah melebihi ketentuan.

Pembelian dilakukan di tiga SPBU wilayah Way Kanan, yakni Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu. Harga beli di SPBU sekitar Rp 6.800 per liter, lalu solar dijual ke penampung dengan harga hingga Rp 11.000 per liter.

"BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter. Selanjutnya solar dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp 11.000 per liter," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, Kamis (8/10/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 1.500 liter Bio Solar dalam 46 jeriken. Setiap jeriken berisi sekitar 32-33 liter.

Barang bukti lain meliputi 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, tangki truk 98 liter, mesin penyedot BBM, timbangan manual, serta tangki besi rakitan 900 liter. Polisi juga menyita empat drum kosong masing-masing 200 liter, dua truk diesel warna kuning, dan sejumlah barcode di ponsel kedua tersangka.

Dua Petugas SPBU Ikut Diperiksa

Penyidik turut memeriksa dua orang yang bekerja di SPBU, berinisial AS sebagai operator dan DS selaku pengawas. Keduanya masih dimintai keterangan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak SPBU.

Saat ini S dan AI diamankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami alur pembelian dan penjualan kembali solar subsidi, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman

Keduanya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bisa melapor ke Polres setempat atau kanal pengaduan resmi pemerintah. Waspadai pula praktik jual-beli solar subsidi di luar SPBU resmi karena barangnya tidak dijamin keasliannya dan penjualnya bisa dijerat hukum.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top