DPRD Sulut Desak Balai Wilayah Sungai Percepat Perpanjangan Penlok Proyek Malendeng Sebelum Kedaluwarsa

Penulis: Alfin Murtado  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:16:01 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Balai Wilayah Sungai membahas percepatan perpanjangan Penlok proyek Malendeng di Manado.

MANADO — Komisi III DPRD Sulawesi Utara menilai proses administrasi proyek di Malendeng tidak bisa lagi dibiarkan berlarut. Dalam RDP pada Senin (12/10/2026), legislator dan Balai Wilayah Sungai menyepakati bahwa titik lokasi proyek tidak mengalami pergeseran.

Konsekuensinya, fokus penanganan berpindah ke perpanjangan jangka waktu Penlok yang masa berlakunya disebut akan segera berakhir. Tanpa perpanjangan itu, tahapan proyek berisiko tertahan di meja administrasi.

Mengapa Penlok Jadi Kunci Kelanjutan Proyek

Penetapan Lokasi berfungsi sebagai dasar hukum pembebasan lahan dan kelanjutan konstruksi. Begitu masa berlakunya habis tanpa perpanjangan, seluruh proses yang bergantung pada dokumen tersebut harus diulang atau dihentikan sementara.

Karena tidak ada perubahan titik lokasi, persoalan yang tersisa murni soal waktu dan kelengkapan berkas. DPRD menilai keterlambatan di ranah ini berpotensi menimbulkan biaya tambahan dan menunda manfaat proyek bagi warga Malendeng.

Berty Kapojos: Pemegang Dana Harus Bersikap Tegas

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos menyoroti tanggung jawab pihak eksekutor proyek, khususnya instansi yang memegang anggaran. Menurutnya, percepatan hanya bisa terjadi jika pemegang dana berani menekan pihak pelaksana.

"Bapak yang punya uang, maka tanggung jawab… tekan pada orang, kapan mau selesai?" tegas Kapojos.

Pernyataan itu menggambarkan bahwa persoalan proyek Malendeng bukan semata kendala teknis di lapangan. Ada pula persoalan koordinasi antarinstansi yang membuat tahapan administratif berjalan lambat.

BPN Minahasa dan Pemkot Manado Dipanggil ke Rapat Lanjutan

RDP menyepakati agenda lanjutan berupa undangan kepada BPN Minahasa dan Pemkot Manado. Kedua pihak diminta hadir untuk membahas tuntas hambatan administrasi yang selama ini menahan proses.

Pelibatan BPN menyangkut urusan pertanahan, sementara Pemkot Manado berkaitan dengan dokumen dan perizinan di wilayah administratifnya. DPRD ingin memastikan tidak ada lagi alasan saling menunggu di antara instansi.

Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pasti rapat lanjutan tersebut. Yang jelas, Komisi III menempatkan perpanjangan Penlok sebagai target mendesak sebelum masa berlakunya benar-benar habis.

Yang Dipertaruhkan Jika Administrasi Terlambat

Keterlambatan perpanjangan Penlok berdampak langsung pada kepastian jadwal proyek. Warga di sekitar Malendeng menunggu penyelesaian pekerjaan yang menyangkut fungsi kawasan dan pengendalian air di wilayah itu.

DPRD Sulut memilih menekan lewat jalur rapat kerja ketimbang menunggu laporan tertulis. Langkah itu diambil agar setiap instansi yang hadir terikat pada komitmen waktu yang disepakati bersama.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: sulutnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top