Pencarian

Pemerintah Tetapkan Insentif Pajak bagi Penulis, PPh Final Hanya 1,5 Persen

Selasa, 26 Mei 2026 • 16:54:02 WIB
Pemerintah Tetapkan Insentif Pajak bagi Penulis, PPh Final Hanya 1,5 Persen
Menteri Airlangga Hartarto umumkan insentif pajak PPh final 1,5 persen untuk penulis buku ber-ISBN.

SULAWESI UTARA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini akan segera direalisasikan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.

"Pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen, karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," ujar Airlangga kepada awak media, Selasa, 26 Mei.

Syarat ISBN dan Cakupan Penerima Manfaat

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang terdaftar dan jelas. Airlangga menegaskan tidak ada batasan khusus terkait jenis atau genre buku yang bisa memanfaatkan fasilitas ini.

"Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," katanya.

Dengan tarif PPh final 1,5 persen, penulis akan membayar pajak jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPh progresif umum yang bisa mencapai 30 persen untuk penghasilan tinggi. Langkah ini diharapkan mendorong produktivitas penulis dalam negeri.

Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026

Insentif perpajakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang direncanakan meluncur pada semester II tahun 2026. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk industri perbukuan nasional selain insentif pajak bagi penulis.

Kebijakan ini merupakan realisasi dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada penulis serta industri perbukuan nasional. Pemerintah menargetkan aturan ini bisa meningkatkan jumlah buku yang diterbitkan setiap tahunnya.

Tindak Lanjut dan Persiapan Regulasi

Pemerintah saat ini tengah menyusun PMK yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan insentif ini. Kementerian Keuangan diminta segera merampungkan aturan teknis agar bisa diterapkan tepat waktu pada paruh kedua tahun depan.

Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor kreatif. Industri perbukuan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan seiring dengan meningkatnya minat baca masyarakat.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks