MINAHASA UTARA — Petugas Satpol PP Kabupaten Minahasa Utara kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di area depan RSUD Walanda Maramis pada Selasa (9/6). Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung dikenai sanksi berupa penggembosan ban.
Langkah ini diambil untuk menertibkan arus lalu lintas di sekitar rumah sakit yang kerap macet akibat kendaraan pengantar pasien maupun pengunjung yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Mengapa Sanksi Penggembosan Ban Diterapkan?
Menurut petugas di lapangan, penggembosan ban merupakan langkah terakhir setelah peringatan lisan berkali-kali tidak diindahkan pengendara. Area depan RSUD Walanda Maramis merupakan zona dilarang parkir yang sudah jelas ditandai dengan rambu-rambu lalu lintas.
Kendaraan yang terkena sanksi umumnya adalah milik pengantar pasien yang memilih parkir di pinggir jalan raya ketimbang masuk ke area parkir resmi rumah sakit. Akibatnya, antrean kendaraan mengular dan menghambat akses ambulans serta kendaraan darurat lainnya.
Penertiban Bukan Kali Pertama
Operasi serupa sebelumnya juga pernah dilakukan Satpol PP Minut di titik-titik rawan parkir liar lainnya. Kawasan pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menjadi sasaran utama karena volume kendaraan yang tinggi.
Petugas mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan. Pelanggar tidak hanya akan dikenai sanksi penggembosan ban, tetapi juga berpotensi diderek jika menghalangi akses jalan umum.
Dampak Langsung Bagi Pengendara
Bagi pengendara yang terkena sanksi, konsekuensinya langsung terasa. Ban yang digembosi membuat kendaraan tidak bisa langsung jalan dan pemilik harus mengganti ban serep atau memanggil bantuan. Kerugian waktu dan biaya pun tak terhindarkan.
Meski dianggap keras, langkah ini dinilai efektif mengurangi pelanggaran parkir di titik rawan macet. Sejumlah pengguna jalan mendukung tindakan tegas Satpol PP demi kelancaran lalu lintas di depan rumah sakit.