MINAHASA UTARA — Sebanyak 12 bangunan liar di bahu Jalan Raya Manado-Bitung, di kawasan Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kauditan, resmi ditertibkan Satpol PP Kabupaten Minahasa Utara, Senin lalu. Bangunan-bangunan itu berupa kios dan warung semi-permanen yang didirikan tanpa izin di atas lahan milik pemerintah daerah.
Melanggar Perda dan Hambat Lalu Lintas
Kepala Satpol PP Minahasa Utara, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan bangunan itu dinilai menyempitkan badan jalan dan menghambat arus lalu lintas di jalur utama yang menghubungkan Manado dengan Bitung.
"Bangunan ini berdiri di bahu jalan dan sebagian di atas saluran drainase. Ini jelas melanggar perda dan membahayakan pengguna jalan," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Minut, dalam keterangan persnya.
Proses Penertiban Berlangsung Kondusif
Proses penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri turun ke lokasi sejak pagi hari untuk memastikan jalannya eksekusi berjalan lancar. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan.
"Kami sudah beri waktu untuk membongkar sendiri, tapi tidak ada respons. Maka hari ini kami lakukan penertiban," tambahnya. Sejumlah pemilik bangunan terlihat hanya bisa pasrah saat petugas mulai membongkar paksa kios dan warung mereka.
Jalur Manado-Bitung Kerap Jadi Tempat Bangunan Liar
Jalur Manado-Bitung merupakan salah satu akses utama perekonomian di Sulawesi Utara. Kawasan Kolongan Tetempangan sendiri kerap menjadi titik tumbuhnya bangunan liar karena tingginya volume kendaraan yang melintas. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus menertibkan bangunan liar di sepanjang jalur tersebut demi keselamatan pengguna jalan dan keindahan kota.
Pasca-penertiban, lahan yang telah dikosongkan akan dipasangi garis polisi dan dijaga oleh petugas untuk mencegah berdirinya bangunan baru. Satpol PP juga akan melakukan patroli rutin di titik-titik rawan bangunan liar di wilayah hukum Minahasa Utara.