SULAWESI UTARA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengambil langkah konkret untuk memastikan pembangunan infrastruktur pelayanan publik di Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan mendapat sokongan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mendorong agar usulan pembangunan empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPP) di wilayah otonomi baru (DOB) tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah itu diharapkan memperkuat dukungan pendanaan dari APBN, karena kapasitas fiskal pemerintah daerah (Pemda) di provinsi baru masih sangat terbatas. Tanpa status PSN, proyek-proyek ini harus dibiayai sepenuhnya oleh APBD provinsi yang baru terbentuk dan belum memiliki basis pendapatan asli daerah yang kuat.
Empat Titik Prioritas dan Keterbatasan Fiskal Daerah
Keempat KPP yang diusulkan tersebut berlokasi di ibu kota provinsi baru: Sorong (Papua Barat Daya), Jayawijaya (Papua Pegunungan), Nabire (Papua Tengah), dan Merauke (Papua Selatan). Keberadaan kantor ini vital sebagai pusat pelayanan perbendaharaan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan keuangan negara di tingkat provinsi.
Keterbatasan fiskal menjadi alasan utama dorongan ini. Provinsi DOB belum memiliki infrastruktur pemerintahan yang lengkap dan kapasitas pajak daerah yang memadai. Memasukkan proyek KPP ke dalam PSN berarti pemerintah pusat mengambil alih beban pembiayaan konstruksi dan pengadaan, sehingga pemda bisa fokus pada belanja prioritas lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Mekanisme PSN dan Dampak bagi Pelayanan Publik
PSN merupakan program prioritas pemerintah yang mendapatkan percepatan perizinan, pembebasan lahan, dan jaminan pendanaan dari APBN atau skema KPBU. Jika disetujui, pembangunan KPP di empat DOB Papua bisa mulai dikerjakan dalam waktu dekat tanpa menunggu kemampuan fiskal daerah meningkat.
Dampak langsung bagi masyarakat adalah akses lebih cepat terhadap layanan perbendaharaan negara, seperti pencairan dana desa, gaji ASN, dan bantuan sosial. Saat ini, sebagian urusan perbendaharaan masih harus diproses melalui KPP di kota besar terdekat yang jaraknya bisa mencapai ratusan kilometer.
Tindak Lanjut dan Jadwal Pembahasan
Wamendagri akan membawa usulan ini ke dalam rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Targetnya, keputusan awal mengenai masuk atau tidaknya proyek ini ke dalam daftar PSN dapat diketahui pada kuartal pertama tahun anggaran 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memastikan pemerataan pembangunan dan penguatan tata kelola keuangan di wilayah Papua pasca pemekaran. Tanpa intervensi pusat, dikhawatirkan kesenjangan pelayanan antara provinsi induk dan DOB akan semakin lebar.