MANADO — Otto Hasibuan yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa kualitas layanan pro bomo tidak boleh berbeda dengan layanan berbayar. “Meskipun Anda tidak dibayar, Anda harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan kualitas kelas satu,” ujarnya di hadapan pengurus yang baru dilantik.
Pro Bono Harus Kelas Satu, Bukan Kelas Dua
Otto mengingatkan bahwa bantuan hukum bagi kelompok kurang kerap dianggap enteng karena gratis. Ia secara spesifik meminta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi tidak memberikan layanan setengah hati. “Jangan gara-gara tidak dibayar, Anda memberikan pelayanan kelas dua. Itu tidak boleh. Meskipun Anda tidak dibayar, upahmu akan banyak di surga nanti,” katanya.
Menurut Otto, Peradi memiliki kedudukan istimewa sebagai organisasi advokat yang menjalankan fungsi konstitusional, meskipun independen. Oleh karena itu, setiap advokat, khususnya di Sulawesi Utara, harus menjalankan profesinya secara profesional demi keadilan masyarakat.
Kompetensi dan Integritas Jadi Modal Utama
Otto menekankan dua hal yang harus dimiliki advokat: kompetensi dan integritas. Keduanya, kata dia, menjadi modal membangun kepercayaan publik. “Kalau standar itu Anda penuhi, Anda pasti menjadi pengacara yang sukses,” ujarnya.
Pesan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara. Otto menambahkan bahwa advokat Peradi di daerah, termasuk Sulawesi Utara, adalah garda terdepan dalam mewujudkan akses tersebut.
Advokat Muda Wajib Magang dan Punya Mentor
Otto juga mengingatkan advokat muda agar tidak terburu-buru membuka praktik sendiri. Ia menganjurkan mereka magang di kantor advokat dan memiliki mentor terlebih dahulu. “Itu mutlak,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun pengalaman dan etika profesi sebelum terjun langsung menangani perkara masyarakat.
Dewan Kehormatan Diminta Objektif dan Hati-hati
Dalam kesempatan yang sama, Otto meminta Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Peradi yang baru dilantik menjalankan tugas secara objektif, cermat, dan bertanggung jawab saat memutus perkara etik advokat. “Saya minta dengan sangat agar tugas dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tidak gampang menghukum orang. Harus betul-betul memperhatikan semua faktor sebelum menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Pelantikan di Kendari tersebut juga meresmikan DPC Peradi Kota Kendari periode 2026–2031, Young Lawyers Club, dan PBH Peradi. Arahan Otto Hasibuan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh advokat Peradi, tak terkecuali yang bertugas di Sulawesi Utara, dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.