BITUNG — Warga Kota Bitung yang pernikahannya belum memiliki kekuatan hukum negara kini bisa mengurus pengesahan nikah secara lebih cepat dan terintegrasi. Pemerintah Kota Bitung, Pengadilan Agama (PA) Bitung, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bitung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bitung resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Sidang Isbat/Pengesahan Nikah Terpadu, Senin (27/7/2026) pagi.
Bukan Sekadar Tanda Tangan di Atas Kertas
Walikota Bitung Hengky Honandar menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi ini harus berdampak langsung ke masyarakat. Ia meminta agar seluruh pihak tidak berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen.
"Pagi hari ini, kita tidak hanya berkumpul untuk sekadar membubuhkan tanda tangan di atas kertas. Namun kita memancangkan komitmen bersama, yakni menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum," ujar Hengky dalam sambutannya.
Empat Instansi Bersinergi, Satu Atap Pelayanan
PKS ini melibatkan empat pilar utama. PA Bitung yang diwakili Ketua Husnul Ma’arif, S.H.I., M.H. akan memproses sidang isbat. Kemenag Bitung yang dipimpin Kepala Kantor H. Yahya W. Pasiak, S.Ag, MM. bertugas memverifikasi data pernikahan. Disdukcapil Bitung di bawah Kepala Dinas Danny Salindeho langsung menerbitkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) hasil sidang. Bagian Kerja Sama Setda Kota Bitung yang difasilitasi Plt. Kepala Bagian Franky Ladi, S.STP., M.MAP. menjadi motor koordinasi.
Tolak Ukur Keberhasilan: Manfaat Langsung di Lapangan
Hengky menekankan bahwa indikator keberhasilan kerja sama ini bukan pada dokumen yang ditandatangani, melainkan pada implementasi di lapangan. Ia meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan rutin melakukan evaluasi berkala.
"Keberhasilan kerja sama ini tidak diukur dari penandatanganan dokumen semata, melainkan dari implementasi yang benar-benar terlaksana di lapangan. Masyarakat harus merasakan manfaatnya secara langsung melalui pelayanan yang efektif, koordinasi yang baik antarinstansi, serta penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian status hukum baik tentang pernikahan dan hak-hak keperdataan warga," tegasnya.
Mengapa Sidang Isbat Penting bagi Warga Bitung?
Bagi pasangan yang menikah secara siri atau pernikahannya belum tercatat di KUA, status perkawinan mereka tidak diakui negara. Akibatnya, hak-hak keperdataan seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan KK, hingga hak waris menjadi sulit dipenuhi. Melalui sidang isbat di Pengadilan Agama, pernikahan tersebut bisa mendapatkan penetapan hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencatatan sipil.
Hengky menyebut kerja sama ini sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ia berharap layanan terpadu ini bisa mempercepat proses administrasi yang sebelumnya harus diurus di beberapa tempat berbeda. (ZET)