Pencarian

Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow, Dua Tersangka dan Satu Ekskavator Diamankan

Senin, 27 Juli 2026 • 22:00:32 WIB
Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow, Dua Tersangka dan Satu Ekskavator Diamankan
Petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow.

BOLAANG MONGONDOW — Operasi penghentian tambang ilegal di Sulawesi Utara kembali membuahkan hasil. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan dua orang berinisial MAS dan SH dalam penggerebekan di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, akhir pekan lalu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat. Saat tim tiba di lokasi, alat berat masih beroperasi di dalam kawasan hutan. "Kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujarnya, Minggu (26/7).

Modus dan Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan lima orang. Dua di antaranya, yakni operator alat berat berinisial MAS dan penanggung jawab kegiatan berinisial SH, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Satu unit ekskavator yang digunakan untuk menggali tanah dan bijih emas turut disita sebagai barang bukti.

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemilik alat berat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyidikan.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Penegakan Hukum untuk Efek Jera

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan terpisah di Jakarta menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar menghentikan pelanggaran. "Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujarnya.

Dwi menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kelestarian hutan. "Hutan harus lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," pungkasnya.

Kerusakan Ekologis yang Mengancam

Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom merupakan area yang secara ekologis penting bagi daerah aliran sungai dan keanekaragaman hayati di Bolaang Mongondow. Aktivitas tambang ilegal tanpa izin tidak hanya merusak tutupan lahan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air dan memicu longsor. Penindakan tegas seperti ini diharapkan mampu menekan praktik serupa yang masih marak terjadi di Sulawesi Utara.

Bagikan
Sumber: nusabali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks