MANADO — Persoalan administrasi kewarganegaraan yang telah mengendap puluhan tahun di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Wakil Gubernur Johannes Victor Mailangkay mendorong penyelesaian status hukum bagi ribuan warga keturunan Filipina atau PFDs yang masih menggantung, terutama melalui koordinasi bilateral dengan Manila.
Angka Verifikasi: 237 dari 805 Warga Sudah Jelas Statusnya
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebanyak 805 orang tercatat sebagai undocumented persons di Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, 237 orang telah melewati verifikasi sebagai PFDs oleh otoritas Filipina.
Namun, dari 237 orang tersebut, 38 orang tidak lolos joint clearance. Bahkan, empat di antaranya telah dicabut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Sementara itu, 199 orang lainnya berstatus Registered Filipino National, dan empat orang telah mengantongi paspor Filipina serta izin tinggal terbatas.
552 Warga Masih Menunggu Verifikasi dari Manila
Kendala utama yang dihadapi adalah lambatnya proses verifikasi terhadap 552 orang sisanya. Wakil Gubernur menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kewarganegaraan, keimigrasian, hingga keamanan perbatasan dan hubungan bilateral Indonesia-Filipina.
“Kami berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi sebagai dasar penentuan status dan dokumen hukum setiap subjek,” ujar Mailangkay dalam rapat yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Jalur WNI: 16 Orang Sudah Dapat Penegasan Status Sepanjang 2025-2026
Di sisi lain, penyelesaian melalui jalur penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) terus berjalan. Sebanyak sembilan orang memperoleh penegasan status WNI pada tahun 2025, dan tujuh orang menyusul pada tahap kedua, 13 Juli 2026.
Kementerian Hukum juga telah membuka pendaftaran pernyataan pelepasan kewarganegaraan Filipina bagi subjek yang memenuhi syarat. Setelah itu, mereka bisa diproses dalam penegasan status sebagai WNI.
Pemprov Siapkan Data Terpadu dan Dokumen Kependudukan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen memfasilitasi pendataan, pemutakhiran data, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Penerbitan dokumen kependudukan akan dilakukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs yang menjamin kepastian hukum, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan NKRI,” tegas Wakil Gubernur.
Melalui penguatan koordinasi dan penggunaan satu basis data bersama, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, bermartabat, dan berkelanjutan.