BITUNG — Persoalan hak pekerja di lingkungan Perumda Pasar Kota Bitung mulai menemui titik terang. Dua karyawan menerima pembayaran THR dan pesangon secara langsung pada Kamis (27/8/2026), menyusul tiga karyawan lain yang lebih dulu mendapatkan haknya.
Pembayaran tahap ini menjadi buntut dari instruksi Wali Kota Bitung Hengky Honandar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Proses penyelesaian juga merujuk pada kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Bitung dan manajemen perusahaan daerah beberapa waktu lalu.
Total Kewajiban Rp60 Jutaan untuk Lima Pekerja
Plt Direktur Perumda Pasar Bitung Ramlan Mangkialo menjelaskan, pembayaran yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja. Dua karyawan yang menerima haknya hari ini melengkapi daftar lima pekerja yang sebelumnya menjadi sorotan.
"Untuk hari ini kita lakukan penyelesaian yang dua orang. Terkait pembayaran keseluruhan sebenarnya Rp60 jutaan," jelas Ramlan.
Ia menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. "Apa yang kami lakukan sebagai bentuk tindaklanjut instruksi dari Wali Kota Hengky Honandar," pungkasnya.
DPRD: Persoalan Pekerja Jangan Berlarut-larut
Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Gunawan Kansil menuturkan, penyelesaian ini merupakan buah dari musyawarah antara pihak perusahaan, karyawan, serikat buruh, dan DPRD. Ia menekankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Yang paling penting hari ini masalahnya sudah diselesaikan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah dan kebersamaan," kata Ronald.
Menurutnya, komunikasi antara manajemen dan pekerja seharusnya dibangun sejak awal ketika masalah muncul. "Kami berharap penyelesaian ini tidak hanya berhenti pada pembayaran hak, tetapi menjadi evaluasi bagi manajemen Perumda Pasar dalam membangun hubungan kerja yang lebih baik," harapnya.
Fraksi Gerindra Ingatkan Manajemen Perbaiki Komunikasi
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bitung Denny Liemintang mengingatkan bahwa pemenuhan hak karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa ditawar. Ia meminta manajemen perusahaan daerah berbenah agar persoalan serupa tidak kembali menyeret DPRD turun tangan.
"Ini harus menjadi evaluasi bagi Perumda Pasar. Hak karyawan jangan sampai kembali menjadi persoalan yang harus dibawa ke DPRD. Kalau ada masalah, komunikasikan sejak awal dan selesaikan sesuai aturan," tegas Denny.
Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan perusahaan daerah secara profesional. "Perusahaan daerah harus dikelola secara profesional. Karyawan punya hak, perusahaan juga punya kewajiban. Jangan sampai persoalan seperti ini berulang karena komunikasi yang tidak berjalan," ujarnya.
Serikat Buruh: Dialog Sosial Kunci Cegah Perselisihan
Dari unsur serikat buruh, Rusdi Makahinda mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh. Menurutnya, dialog sosial antara perusahaan dan pekerja menjadi instrumen penting untuk mencegah perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.
"Dengan adanya perjanjian bersama hari ini, penyelesaian pembayaran THR dan pesangon ini merupakan upaya yang baik dari perusahaan, karyawan dan serikat buruh," kata Rusdi.
Ia berharap pola komunikasi yang terbangun kali ini terus dipertahankan. "Semoga ke depan Perumda Pasar lebih baik dan lebih maju, serta mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan setiap perselisihan," ujarnya.