MANADO — Tiga dokumen berhasil diproses melalui layanan Apostille jalur Fast-Track yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pelayanan yang berlangsung di loket Kanwil Kemenkum Sulut ini memberikan kepastian waktu bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen secara cepat.
Program ini merupakan bagian dari Festival Layanan AHU Berdampak, sebuah komitmen Kementerian Hukum untuk mempercepat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Warga yang mengurus dokumen tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk mendapatkan pengesahan.
Apa Itu Jalur Fast-Track dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Layanan Fast-Track memungkinkan proses verifikasi dokumen dipercepat secara signifikan. Mekanismenya memastikan Sertifikat Apostille dapat langsung dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan pada hari yang sama.
Dalam praktiknya, petugas loket memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat. Asistensi ini mencakup pengecekan kelengkapan persyaratan dan ketepatan pengisian data dalam sistem elektronik.
Bukan Sekadar Cepat: Petugas Juga Memberi Pendampingan
Kanwil Kemenkum Sulut menegaskan bahwa percepatan proses bukan satu-satunya fokus layanan ini. Setiap tahapan pengajuan didampingi agar pemohon memahami prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Layanan Helpdesk AHU menjadi garda depan dalam memastikan dokumen yang diajukan sudah benar sebelum diproses lebih lanjut. Pendekatan ini mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan administrasi.
Komitmen Berkelanjutan untuk Transformasi Pelayanan Hukum
Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut berencana terus mengoptimalkan layanan Helpdesk AHU dan Fast-Track Apostille. Targetnya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelaksanaan layanan ini menjadi bukti nyata transformasi pelayanan hukum yang menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama. Aspek kemudahan akses menjadi perhatian serius dalam setiap peningkatan kualitas layanan.
Bagi warga Sulawesi Utara yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan studi, pekerjaan, atau urusan administrasi di luar negeri, layanan ini menjadi alternatif yang jauh lebih efisien dibandingkan prosedur konvensional.