Pencarian

Spion Motor Cuma Satu Kena Tilang, Denda Maksimal Rp 250 Ribu

Jumat, 11 September 2026 • 17:46:01 WIB
Spion Motor Cuma Satu Kena Tilang, Denda Maksimal Rp 250 Ribu
Polisi menilang pengendara motor yang hanya memasang satu spion di jalan raya.

SULAWESI UTARA — Banyak pemotor melepas spion kanan dengan alasan tampilan lebih rapi atau biar tidak tersangkut saat menyelip di kemacetan. TMC Polda Metro Jaya menegaskan praktik itu masuk kategori pelanggaran, bukan sekadar kelalaian kecil yang bisa ditoleransi di jalan.

Dasar hukumnya bukan aturan baru. Persyaratan ini sudah tertulis sejak lama dalam undang-undang lalu lintas dan tetap dipakai hingga sekarang.

Spion Kiri dan Kanan Wajib Terpasang

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu komponen yang masuk daftar wajib adalah kaca spion, dan pemasangannya harus di kedua sisi.

Kalau hanya satu yang terpasang, kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat teknis. Konsekuensinya bukan cuma teguran lisan di jalan, tapi bisa berujung tilang.

Aturan ini berlaku untuk semua sepeda motor, tanpa memandang merek, cc mesin, atau model. Motor matik harian maupun motor sport sama-sama terikat ketentuan yang sama.

Bunyi Pasal 285 dan Besaran Dendanya

Ketentuan soal spion tertulis eksplisit dalam Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebut sejumlah komponen wajib, mulai dari kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, sampai kedalaman alur ban.

Berikut isi lengkap pasalnya:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Artinya, pelanggar bisa dijerat dua jenis hukuman sekaligus: kurungan badan maksimal satu bulan, atau denda maksimal Rp 250 ribu. Dalam praktik di lapangan, tilang spion umumnya diselesaikan lewat denda, bukan kurungan.

Kenapa Spion Dianggap Komponen Keselamatan

Spion bukan aksesori kosmetik. Fungsinya membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas di belakang tanpa harus menoleh, sehingga pandangan tetap fokus ke arah depan.

Risiko berkendara motor jauh lebih besar dibanding mobil karena tidak ada bodi pelindung. Tanpa spion, konsentrasi pengendara mudah terpecah begitu ada kendaraan lain muncul dari belakang secara mendadak.

Posisi duduk dan lebar setang setiap motor berbeda-beda. Karena itu spion didesain menyesuaikan geometri masing-masing model, supaya sudut pandangnya tetap optimal saat dipakai berkendara harian.

Yang Perlu Diperhatikan

  • Aturan ini berlaku nasional, tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya
  • Spion aftermarket boleh dipakai selama terpasang di kedua sisi dan berfungsi
  • Melepas spion demi alasan estetika tetap masuk pelanggaran, tidak ada pengecualian
  • Denda Rp 250 ribu adalah batas maksimal, besaran di lapangan bisa berbeda tergantung putusan hakim

Bagi yang sempat melepas spion karena rusak atau patah, sebaiknya segera diganti. Biaya beli spion standar jauh lebih murah dibanding denda tilang plus waktu yang terbuang kalau kena razia.

Follow halomanado.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks