Pencarian

Sebulan ETLE HUB, 72.236 Pelanggaran Truk ODOL Terdeteksi di 28 UPPKB

Senin, 14 September 2026 • 12:47:01 WIB
Sebulan ETLE HUB, 72.236 Pelanggaran Truk ODOL Terdeteksi di 28 UPPKB
Uji coba ETLE HUB di 28 UPPKB mendeteksi 72.236 pelanggaran truk ODOL selama sebulan.

SULAWESI UTARA — Uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB menyisir 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) plus 11 ruas dan akses jalan tol yang sudah terhubung dengan data Direktorat Lalu Lintas Jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan hasil evaluasi ini di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dari 72.236 deteksi, Kemenhub mengidentifikasi 46.034 nomor polisi atau TNKB unik. Selisih angka itu muncul karena satu kendaraan bisa terekam berkali-kali dalam periode yang sama.

Sebagian Kecil Kendaraan Menyumbang Mayoritas Pelanggaran

Pola deteksi berulang jadi temuan paling menonjol. Sebanyak 11.657 TNKB unik atau sekitar 25,3% terdeteksi lebih dari sekali, dan kelompok ini menghasilkan 37.859 deteksi atau 52,4% dari total aktivitas.

"Dengan kata lain, hanya sekitar seperempat dari kendaraan unik menghasilkan lebih dari separuh seluruh deteksi," ujar Aan.

Distribusi itu menunjukkan pengawasan tidak cukup hanya menyasar volume kendaraan yang melintas. Ada segmen operator tertentu yang berulang kali melanggar di titik yang sama, dan pola ini yang coba dipetakan Kemenhub lewat data ETLE HUB.

Dokumen dan Daya Angkut Dominasi Jenis Pelanggaran

Rincian jenis pelanggaran terbagi tiga:

  • Pelanggaran dokumen dan daya angkut sekaligus: 28.750 deteksi (39,8%)
  • Hanya pelanggaran dokumen: 26.535 deteksi (36,7%)
  • Hanya pelanggaran daya angkut: 16.914 deteksi (23,4%)

"Artinya administrasinya lengkap, tidak melanggar, tapi dia melanggar daya angkut. Begitu juga sebaliknya," kata Aan.

Pemisahan kategori ini penting untuk tahap penindakan. Pelanggaran dokumen masuk ranah administratif dengan mekanisme tagihan, sementara pelanggaran dimensi dan muatan menunggu jalur tilang dan persidangan yang baru berlaku penuh 1 Januari 2027.

Baru 207 Kasus Tuntas Bayar Denda

Dari seluruh deteksi, 1.227 kasus sudah terkonfirmasi setelah verifikasi dan surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan. Sebanyak 467 di antaranya masuk tahap penagihan untuk pelanggaran dokumen, dan 207 kasus sudah menyelesaikan pembayaran denda tilang.

Angka penyelesaian itu masih kecil dibanding total deteksi. Sebabnya, mayoritas pelanggaran yang terekam menyangkut dimensi dan muatan, yang skema sanksinya belum diberlakukan selama masa sosialisasi hingga akhir Desember 2026.

Dana Titipan Rp 500 Ribu dan Target Zero ODOL 2027

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan, mulai 1 Januari 2027 sanksi tegas berupa surat tilang akan dikenakan setelah persidangan. Sejak surat tilang diterbitkan, pemilik kendaraan wajib menyetorkan dana titipan Rp 500 ribu.

Dana itu dipakai membayar denda sesuai putusan pengadilan. Jika denda lebih kecil dari titipan, sisanya dikembalikan ke pemilik kendaraan.

"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud," kata Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Bagi pelaku usaha angkutan barang, satu bulan data ini jadi sinyal awal soal titik rawan dan profil pelanggar yang akan jadi sasaran penindakan. Operator yang armadanya masuk daftar TNKB berulang berpotensi menghadapi akumulasi surat tilang begitu masa sosialisasi berakhir.

Kemenhub menargetkan Januari 2027 sudah tidak ada lagi kendaraan over loading yang beroperasi di jalan nasional. Investasi mengandung risiko.

Follow halomanado.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks