MANADO — Kunjungan kerja Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut diterima langsung oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut, John Wiclif Aufa. Agenda utamanya memperkuat komunikasi antarlembaga sekaligus memetakan titik singgung antara urusan keimigrasian dan pertanahan. Dua isu yang mencuat dalam pertemuan itu: aktivitas WNA yang berkaitan dengan tanah, dan status hukum aset negara yang dikelola Kanwil Imigrasi Sulut.
Apa yang Dibahas soal WNA dan Tanah?
Kedua instansi menyoroti pentingnya koordinasi menyangkut kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatan tanah oleh warga negara asing. Pembahasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Imigrasi, data keberadaan WNA perlu dipadankan dengan catatan pertanahan agar pengawasan tidak berjalan terpisah.
I Gusti Bagus M. Ibrahim menilai kerja sama dengan BPN punya nilai strategis untuk memperkuat pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA di Sulawesi Utara.
"Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Diperlukan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk BPN, sehingga informasi dan langkah pengawasan dapat berjalan secara terpadu serta memberikan kepastian hukum," ujar I Gusti Bagus M. Ibrahim.
Koordinasi lintas instansi disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pengawasan WNA yang lebih efektif, terukur, dan berbasis data. Fokusnya pada hal-hal yang bersinggungan langsung antara WNA dan aspek pertanahan.
Balik Nama Sertifikat Aset Eks-BRIN
Selain soal WNA, audiensi membahas proses balik nama sertifikat tanah yang menjadi aset Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara. Aset tersebut berasal dari transfer Barang Milik Negara (BMN) eks-BRIN dan sekarang dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi kantor wilayah.
Pembahasan bersama Kanwil BPN Sulut diarahkan agar proses administrasi pertanahan ditindaklanjuti secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan. Tujuannya memberi kepastian hukum atas status dan legalitas aset negara tersebut.
"Kami juga menyampaikan terkait proses balik nama sertifikat aset Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut. Kami berharap melalui koordinasi dengan BPN, proses ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Legalitas aset merupakan hal penting untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum," kata I Gusti Bagus M. Ibrahim.
Respons BPN Sulut
John Wiclif Aufa menyambut baik pembahasan tersebut. Ia menyatakan kesiapan BPN memberikan dukungan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk tidak bekerja secara sektoral. Kolaborasi yang terintegrasi dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di Sulawesi Utara.
Bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengawasan WNA yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel.