Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp20 miliar. Perkara yang menjerat eks Bupati Minahasa Utara, Vonny alias VAP, masih bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. Penyidik menyebut modusnya berupa perubahan nomenklatur pekerjaan agar tanah milik tersangka bisa dibayar.
MANADO — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, menyatakan proses hukum perkara ini masih berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran VAP. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami keterangan dari tersangka guna memperkuat pembuktian. Pihak lain yang diperiksa dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.
Modus: Ubah Nomenklatur agar Tanah Tersangka Dibayar
Aspidsus menjelaskan, VAP terjerat hukum dalam perkara pembangunan RSUD Walanda Maramis. Tersangka diduga mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit.
Perubahan itu bertujuan agar tanah milik tersangka seluas kurang lebih dua hektare dibayar. Tersangka menggunakan surat keterangan sespri seolah-olah sebagai pemilik tanah, sementara seluruh hasil pembayaran mengalir kepada tersangka.
"Bahwa tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis," kata Aspidsus menambahkan.
Kerugian Negara Rp20 Miliar dan Status Tersangka
Dari perhitungan sementara, kerugian negara yang timbul akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp20 miliar. Angka itu menjadi dasar penyidik menetapkan perkara ini sebagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
VAP sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan. Ketidakhadirannya membuat penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Penangkapan di Mimika Setelah Berstatus Buron
Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara berhasil menangkap VAP di Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (31/8). Penangkapan itu menutup pengejaran terhadap eks Bupati Minahasa Utara tersebut.
"Tersangka diamankan karena waktu dilakukan pemeriksaan tidak hadir sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto.
Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Aspidsus memastikan proses hukum tetap berjalan dengan fokus pada pembuktian peran tersangka dalam pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis.