SULAWESI UTARA — Pemerintah menyiapkan skema baru kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan. Program ini menyasar rumah bernilai maksimal Rp500 juta dan berbeda dari skema sebelumnya yang ditujukan untuk pelaku UMKM serta pekerja berpenghasilan tidak tetap. Belum ada keterangan resmi soal jadwal mulai, jumlah penerima, maupun besaran anggaran program tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penyiapan skema pembiayaan rumah baru bagi kelompok pekerja dengan penghasilan tetap. Pengumuman disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 September, usai rapat terbatas bersama sejumlah kementerian.
Skema ini menambah daftar program pembiayaan perumahan yang tengah dimatangkan pemerintah untuk 2027. Pembahasannya melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Besaran Bantuan dan Harga Rumah
Penerima program akan memperoleh KPR dengan bunga 6 persen. Harga rumah yang dapat dibiayai lewat skema ini mencapai Rp500 juta.
Batas penghasilan penerima disebut berada di kisaran Rp17 juta per bulan. Angka itu jauh di atas plafon umum penerima KPR subsidi yang selama ini dibatasi untuk kelompok berpenghasilan rendah.
Airlangga belum memerinci total anggaran yang disiapkan. Jumlah penerima dan durasi subsidi bunga juga belum diumumkan.
Syarat Penerima
Kriteria yang disebut pemerintah sejauh ini baru satu: pekerja dengan penghasilan tetap. Berikut gambaran kelompok yang masuk cakupan menurut keterangan Airlangga:
- Pekerja bergaji tetap dengan penghasilan sekitar Rp17 juta per bulan
- Rumah yang dibeli bernilai maksimal Rp500 juta
- Bukan pelaku UMKM atau pekerja berpenghasilan tidak tetap, karena kelompok itu masuk skema terpisah
Pemerintah belum menyebut apakah penerima wajib belum pernah memiliki rumah, berapa lama masa kredit, atau apakah ada batas usia. Informasi soal syarat lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Beda dengan Skema untuk UMKM
Program ini bukan kelanjutan dari skema yang disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah memisahkan keduanya berdasarkan pola penghasilan.
"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap," kata Airlangga.
Pemisahan itu membuat cakupan penerima KPR bersubsidi melebar. Selama ini program rumah subsidi lebih identik dengan kelompok berpenghasilan rendah yang terdata di sistem kesejahteraan sosial.
Jadwal Pencairan Belum Ditetapkan
Airlangga tidak menyebut kapan program mulai berlaku. Ia juga tidak merinci bank penyalur maupun mekanisme pencairan subsidinya.
Pemerintah masih mematangkan sejumlah program ekonomi 2027. Karena itu, tahapan pendaftaran dan verifikasi penerima belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.
Masyarakat yang ingin memantau perkembangan program ini sebaiknya menunggu pengumuman resmi. Informasi soal jadwal, syarat final, dan cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan KPR bersubsidi dengan imbalan uang. Program pemerintah tidak memungut biaya pendaftaran, dan setiap pengumuman resmi selalu disampaikan lewat kanal instansi terkait.