MANADO — Kedatangan Hendra ke Mapolda Sulut menggantikan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya disiapkan APRI Boltim dengan melibatkan penambang dari seluruh wilayah kabupaten. Ia memilih jalur diskusi untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, dan masyarakat penambang.
“Lebih baik kami berdiskusi dulu, mencari solusi bersama, menyamakan persepsi antara APH dengan pemerintah provinsi sesuai Asta Cita gubernur,” kata Hendra di Mapolda Sulut.
Tiga Tuntutan yang Dibawa ke Polda Sulut
Hendra merinci tiga hal utama yang disampaikan dalam pertemuan itu. Pertama, penertiban tambang harus disertai solusi agar masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan tetap memiliki sumber penghidupan.
“Stop penertiban tanpa solusi. Kalau penertiban tidak ada solusi, berarti torang pe rakyat nimbole makan,” ujarnya.
Kedua, APRI meminta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dilakukan secara tebang pilih. Ketiga, persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai masih membutuhkan kejelasan regulasi dan data teknis.
Dampak Penutupan Tambang Paret bagi Warga Kotabunan
Penghentian aktivitas tambang di Desa Paret dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat. Sebagian warga bergantung pada pertambangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak.
Hendra menyinggung kondisi sektor perkebunan yang tidak selalu memberikan hasil memadai. Sebagian lahan persawahan, kata dia, telah dijual kepada perusahaan.
“Kalau itu ditutup, mereka mau kerja apa? Sementara cengkih sudah tidak berbuah, pala juga sudah tidak berbuah, sawah sudah dijual ke perusahaan. Jadi semua lari ke situ,” ungkapnya.
APRI Boltim memperkirakan sekitar 1.000 orang di Desa Paret terdampak apabila aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan. Pemerintah dan kepolisian diminta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi sebelum mengambil kebijakan penertiban.
Baliho Larangan Dipasang di Empat Titik Desa Paret
Perhatian aparat terhadap aktivitas tambang di Paret bukan hal baru. Pada Rabu (14/10/2026), tim gabungan dari Polda Sulut, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, dan Polres Boltim memasang baliho imbauan larangan pertambangan ilegal di empat titik di desa tersebut.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulut, AKP Liefan Kolinug, menyebut pemasangan baliho sebagai langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, terutama yang menggunakan alat berat.
Hendra menegaskan APRI tidak menolak penertiban apabila aktivitas pertambangan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun ia meminta penegakan hukum berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan ekonomi masyarakat.
“Kami setuju penertiban karena itu melanggar undang-undang Minerba. Tapi harus ada solusi buat masyarakat penambang,” katanya.
63 Blok WPR Belum Disertai Peta dan Titik Koordinat
Soal WPR, Hendra menyebut terdapat 63 blok yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun peta kawasan dan titik koordinat yang dibutuhkan untuk memperjelas wilayah usulan belum diterima pihaknya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat penambang belum memiliki kepastian mengenai tahapan pengelolaan pertambangan rakyat secara legal. APRI juga meminta ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 ditinjau kembali, khususnya soal reklamasi pascatambang dan iuran pertambangan rakyat.
Dari pertemuan itu, Hendra mendapat informasi mengenai rencana pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi WPR. Gubernur Sulawesi Utara disebut turut memfasilitasi komunikasi dengan jajaran terkait, dan APRI Boltim akan diundang setelah pejabat bersangkutan kembali dari Jakarta.
Kepastian jadwal dan hasil pembahasan lanjutan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pemerintah provinsi dan Polda Sulut.