SULAWESI UTARA — MIND ID didorong memperbesar porsi sahamnya di Freeport Indonesia menjadi 63% dan diberi kewenangan mengelola tambang ilegal. Usulan itu muncul dalam rapat dengar pendapat Grup MIND ID bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9). Jika terealisasi, negara tak hanya memiliki tambang, tetapi juga menentukan arah pengelolaannya.
Anggota Komisi XII, Rokhmat Ardiyan, menilai porsi saham MIND ID di Freeport perlu ditambah agar negara punya suara lebih besar. Ia mengusulkan penambahan 12% sehingga total kepemilikan menjadi 63%.
Rokhmat menegaskan penambahan saham itu harus dijalankan dengan hati-hati dan transparan. "Tapi dilakukankah secara transparan dan hati-hati, sebanyak 12% sehingga total porsi saham jadi 63%," ujarnya dalam rapat tersebut.
Usulan itu menyambung divestasi 51,24% saham Freeport yang telah berjalan. Pemerintah menempatkan divestasi tersebut sebagai bagian dari kebijakan penguatan kepemilikan nasional, hilirisasi, pembangunan smelter, peningkatan penerimaan negara, serta transfer teknologi.
Rokhmat juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola, teknologi, dan permodalan MIND ID. Menurut dia, penguasaan saham yang lebih besar harus diikuti kapasitas pengelolaan yang memadai. "Tadi, salah satunya penguasaannya diperbesar, tata kelolanya diperbesar, teknologi, jika perlu permodalannya ditambahin lagi," kata dia.
Selain soal Freeport, Rokhmat mengusulkan agar tambang-tambang yang selama ini beroperasi secara ilegal berada di bawah pengawasan MIND ID. Menurut dia, langkah itu akan memperbesar aset dan penguasaan negara atas potensi tambang nasional.
"Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang yang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar," tambahnya.
Anggota Komisi XII lainnya, Yulian Gunhar, mendukung divestasi yang telah terjadi karena menjadi poin penting bagi perusahaan mineral yang bergabung dalam satu grup MIND ID. Menurut dia, pengolahan sumber daya alam di dalam negeri membuka lapangan kerja, menambah penerimaan negara, dan pada akhirnya bermuara pada kemakmuran rakyat.
"Sumber daya alam diolah sendiri, ya kan, menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini yang poin kenapa beberapa perusahaan mineral ini bergabung menjadi MIND ID," ujar Gunhar.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika, menegaskan kepemilikan mayoritas Indonesia di Freeport Indonesia harus punya makna lebih luas dari sekadar angka saham. Menurut dia, posisi itu merupakan mandat untuk memastikan aset strategis semakin terintegrasi dengan kepentingan bangsa.
"Mayoritas kepemilikan Indonesia di PTFI harus memiliki makna yang lebih luas dari sekadar angka saham. Bagi MIND ID, posisi tersebut merupakan mandat untuk memastikan aset strategis (seperti PTFI) dapat semakin terintegrasi dengan kepentingan Bangsa, mulai dari pengelolaan sumber daya, hilirisasi, penguasaan rantai pasok, hingga penciptaan nilai tambah di dalam negeri," ujar Selly.
Ia menambahkan, sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus strategic active holding, MIND ID semestinya tidak berhenti pada fungsi kepemilikan saham. Fungsi kepemilikan aktif itu mencakup penentuan prioritas strategis, pengawalan investasi, hingga memastikan pengembangan tambang sejalan dengan kepentingan nasional.
Semangat tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tembaga, emas, nikel, timah, dan bauksit kini bukan lagi sekadar komoditas dagang, melainkan bahan baku energi, teknologi, dan industri masa depan.
Kepastian jangka panjang bagi investor menjadi pertimbangan lain dalam pembahasan ini. Kepastian investasi diperlukan agar potensi sumber daya di Papua terus dikembangkan, terutama dengan perpanjangan operasi PTFI yang tengah dibahas.
Namun, dari sisi kedaulatan, pertanyaannya tidak berhenti pada berapa lama PTFI beroperasi. Semakin panjang umur tambang, semakin besar pula nilai strategis yang semestinya kembali ke Indonesia — lewat penerimaan negara, hilirisasi, penguasaan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan rantai pasok nasional.
Di titik inilah posisi MIND ID diuji. Kepemilikan mayoritas perlu diterjemahkan menjadi kendali strategis yang nyata, bukan sekadar catatan kepemilikan saham. Tantangan terbesar Indonesia bukan menguasai tambang, melainkan membangun kapasitas mengubah kepemilikan itu menjadi nilai tambah bagi perekonomian nasional.