Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta warga tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar karena musim kemarau kini berada di kondisi puncak. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut Jimmy Ringkuangan menegaskan penegakan hukum akan dilakukan bagi siapa pun yang nekat membakar lahan.
MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Imbauan disampaikan menyusul kondisi musim kemarau yang berada di puncak, sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat.
"Musim kemarau saat ini tengah berada pada kondisi puncak, karena itu kami meminta masyarakat tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut Jimmy Ringkuangan di Manado, Sabtu.
Data BMKG Stasiun Klimatologi Sulut mencatat empat kabupaten masuk kategori awas kekeringan meteorologis. Keempatnya adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Status awas itu memperkuat alasan pemprov memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan. Sosialisasi pencegahan, penanganan, dan pengendalian karhutla dilakukan bersama pemangku kepentingan serta pemerintah kabupaten dan kota.
Ringkuangan menegaskan pemprov tidak akan segan menindak warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Aturan hukum yang berlaku, terutama di bidang kehutanan, disebutnya sangat jelas mengatur soal ini.
"Mereka yang membuka lahan dengan cara membakar akan kita tindak tegas, karena undang-undang yang mengatur sangat jelas seperti undang-undang terkait bidang kehutanan," ujarnya menegaskan.
Saat ini pemprov bersama jajaran terkait tengah menelusuri informasi soal adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelusuran dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik yang memicu karhutla di wilayah Sulut.
Langkah pencegahan yang dijalankan pemprov merujuk pada instruksi presiden, instruksi menteri dalam negeri, dan instruksi gubernur. Arahan itu terus disosialisasikan kepada pihak terkait dan masyarakat.
"Jadi ada arahan instruksi presiden, ada instruksi menteri dalam negeri, dan instruksi gubernur. Ini terus kita sosialisasikan kepada para pihak terkait dan masyarakat," ujar Ringkuangan.
Warga di empat kabupaten berstatus awas diminta lebih waspada. Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berisiko pada lahan sendiri, tetapi juga memicu kebakaran yang meluas ke kawasan hutan dan permukiman sekitar.