Sekda Mitra Hadiri Rapat Pendampingan Hukum Program Perumahan di Kejati Sulut, Libatkan Bupati-Wali Kota se-Sulut

Penulis: Vikri Alfandi  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:46:01 WIB
Sekda Minahasa Tenggara David H. Lalandos menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum BP3KP Sulawesi I di Kantor Kejati Sulut, Manado.

MANADO — Rapat pemaparan pendampingan hukum BP3KP Sulawesi I digelar di Kantor Kejati Sulut dan dihadiri langsung Kepala BP3KP Sulawesi I Erpika Ansela Surira. Turut hadir sejumlah pejabat dari pemerintah daerah dan Kejati Sulut, termasuk perwakilan Pemkab Minahasa Tenggara.

Kehadiran Sekda Mitra David H. Lalandos menandai langkah pemerintah daerah memperkuat sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan. Pendampingan menyasar aspek kepatuhan hukum dan tanggung jawab administrasi setiap kegiatan pemerintah.

Apa Bentuk Pendampingan Hukum yang Diberikan Kejati Sulut?

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sulut memberikan pendampingan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan pendampingan bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Kejati Sulut berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, melalui optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah," ujar Irvan.

Siapa Saja yang Duduk dalam Rapat di Kejati Sulut?

Rapat dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Andi Usama Harun. Hadir pula Kepala BP3KP Sulawesi I Erpika Ansela Surira, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, serta sejumlah pejabat dari pemerintah daerah dan Kejati Sulut.

Pertemuan menjadi bagian upaya memperkuat sinergi antara kejaksaan dan instansi pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Sulawesi Utara.

Harapan untuk Pelaksanaan Program BP3KP Sulawesi I

Irvan berharap pendampingan membantu memastikan pelaksanaan program BP3KP Sulawesi I berjalan efektif, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan juga diharapkan memperkuat tata kelola pelaksanaan program sehingga setiap kegiatan pemerintah memperhatikan aspek kepatuhan hukum dan tanggung jawab administrasi.

Bagi Pemkab Mitra, koordinasi lintas instansi menjadi bagian upaya mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, serta tertata. Sinergi dengan Kejati Sulut dan BP3KP Sulawesi I diharapkan mendorong pelaksanaan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan penguatan koordinasi dan pendampingan hukum, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman di Sulawesi Utara diharapkan berjalan lebih optimal serta mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: sulawesion.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top