SULAWESI UTARA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mewajibkan perusahaan aplikasi mengawasi standar keselamatan kendaraan mitra ojol, mulai dari helm hingga perawatan berkala. Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aplikator juga diminta menyiapkan pusat pengaduan yang memberi tanggapan maksimal tujuh hari sejak aduan diterima.
Kementerian Perhubungan menegaskan pengawasan keselamatan bukan lagi tanggung jawab pengemudi semata. Perusahaan aplikasi ikut dibebani kewajiban memantau kondisi kendaraan mitra, termasuk mengingatkan jadwal perawatan berdasarkan intensitas pemakaian.
Aturan itu tertuang dalam Perpres 27/2026 yang menjadi landasan baru hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Regulasi ini mengatur pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, hingga kepastian mekanisme perlindungan bagi kedua pihak.
Menhub menyebut begitu kendaraan masuk kategori angkutan umum, standar keselamatan berlaku penuh. Pengemudi wajib memastikan kendaraan laik operasional dan memakai perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Dudy di Jakarta, Sabtu (10/10), dikutip dari Antara.
Dia menambahkan aspek keselamatan merupakan standar minimal yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan transportasi. Pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak harus berjalan beriringan dengan prioritas keselamatan.
Kewenangan mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital tetap dipegang Kementerian Perhubungan. Pedoman biaya jasa layanan menjadi acuan penyelenggaraan, termasuk untuk pengangkutan barang dan makanan yang pengaturannya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.
Aplikator wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan maupun biaya aplikasi. Tidak ada ruang bagi skema tarif yang merugikan salah satu pihak dalam kemitraan.
Perusahaan aplikasi harus menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas setiap pengaduan paling lambat tujuh hari sejak aduan diterima.
Penyesuaian administratif juga dibebankan ke aplikator dan pengemudi. Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan tiap jenis layanan harus disesuaikan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Kemenhub mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Aplikator memenuhi kewajiban kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sementara pengemudi menjaga kondisi kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain.
Bagi pelaku usaha di sektor transportasi digital, tenggat enam bulan menjadi penanda waktu penyesuaian sistem internal. Bagi pengemudi, aturan ini memperjelas hak mereka atas kendaraan yang laik jalan sekaligus kewajiban merawatnya secara berkala.