BYD Dituntut Rp 9,5 Triliun soal Nama Denza, Ini Tanggapannya

Penulis: Wisnu Wardana  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 10:18:32 WIB
BYD menghadapi gugatan ganti rugi Rp 9,5 triliun terkait penggunaan merek Denza di Indonesia.

SULAWESI UTARA — BYD menghadapi gugatan ganti rugi Rp 9,5 triliun dari PT Raden Reza Adi yang mengklaim sebagai pemilik sah merek Denza di Indonesia. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak awal September 2026, dan BYD menyatakan menghormati proses hukum sambil menegaskan keyakinannya atas hak merek tersebut.

Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu menyeret tujuh pihak dari sisi BYD, bukan hanya satu entitas. Selain BYD Company Limited dan PT BYD Motor Indonesia, penggugat juga menggugat PT BYD Auto Indonesia serta empat jaringan dealer yang menjual produk Denza di Tanah Air.

Keempat dealer yang tercatat sebagai tergugat adalah PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, dan PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO. Gugatan menyasar penggunaan nama Denza untuk lini mobil mewah yang dipasarkan BYD di Indonesia.

Dasar Gugatan: Merek Denza Sudah Terdaftar Lebih Dulu

PT Raden Reza Adi mengklaim memiliki hak eksklusif atas merek DENZA dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Pendaftaran itu mencakup kelas barang 12, kategori kendaraan seperti mobil, sepeda motor, pesawat terbang, perahu, dan komponennya, untuk wilayah hukum Indonesia.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa BYD secara tanpa hak menggunakan merek DENZA milik penggugat. Penggugat menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran merek dan perbuatan melawan hukum.

Kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun. Angka itu disebut muncul karena BYD dinilai mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari penggunaan merek Denza.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika, sebesar Rp9.515.800.000.000 (sembilan triliun lima ratus lima belas miliar delapan ratus juta rupiah)," demikian salah satu poin petitum dalam gugatan tersebut.

Tuntutan Lain: Setop Impor hingga Tarik Produk

Selain ganti rugi, PT Raden Reza Adi meminta BYD menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan merek Denza. Cakupannya luas, mulai dari importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi di media cetak dan media sosial.

Penggugat juga menuntut BYD menarik seluruh produk yang dihasilkan dari penggunaan merek yang dipersoalkan. Tuntutan ini menyentuh langsung operasional lini premium BYD di Indonesia, bukan sekadar sengketa administratif di atas kertas.

BYD: Kami Hormati Proses Hukum

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan kasus ini sudah ditangani tim legal perusahaan. BYD menegaskan menghormati jalannya proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami," kata Luther kepada detikOto.

Meski begitu, Luther menyampaikan keyakinan BYD atas hak kekayaan intelektual terkait Denza. Menurutnya, nama Denza sudah lama dipakai secara global sebagai merek mobil premium BYD, didukung dokumen, sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata.

"BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata. Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium," ujar Luther.

Nama Berganti Jadi Danza di Indonesia

Langkah lain yang sudah diambil BYD adalah mengganti nama Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia. Perubahan ini menjadi identitas baru merek tersebut di Tanah Air.

Luther menyebut pergantian nama itu sebagai langkah perusahaan memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di Indonesia. Menurutnya, identitas baru ini tetap dibarengi upaya menghadirkan inovasi teknologi dan layanan bagi pelanggan.

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).

"Melalui identitas Denza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," tuturnya.

Yang Perlu Diperhatikan

  • Gugatan baru terdaftar awal September 2026 dan belum ada putusan hakim, jadi status hukum merek Denza-Danza masih berjalan.
  • Nilai ganti rugi Rp 9,5 triliun adalah angka yang diminta penggugat dalam petitum, bukan hasil penilaian pengadilan.
  • Perubahan nama ke Danza belum tentu menyelesaikan sengketa, karena gugatan menyasar penggunaan merek Denza yang sudah telanjur dipasarkan.
  • Konsumen yang sudah membeli unit Denza perlu memantau perkembangan soal layanan purnajual dan ketersediaan suku cadang.

Bagi calon pembeli di segmen mobil premium, sengketa ini layak dicermati karena menyangkut keberlanjutan merek, layanan purnajual, dan nilai jual kembali. BYD sendiri menyatakan operasional bisnis tetap berjalan sambil menunggu proses hukum bergulir.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top