SULAWESI UTARA — Paramount Skydance resmi mencapai kesepakatan dengan koalisi 12 negara bagian penggugat yang menentang merger dengan Warner Bros. Discovery senilai US$111 miliar. Kesepakatan yang tercapai pada Senin (21/9) itu menyingkirkan penghalang utama sekaligus membebaskan Paramount dari kewajiban membayar pemegang saham WBD US$7 juta per hari bila merger tak rampung sesuai tenggat. Kesepakatan ini juga mengunci sejumlah komitmen produksi film, layanan kabel, hingga pengawasan pemberitaan.
Paramount dan 12 negara bagian menghabiskan akhir pekan dalam diskusi alot mengenai komitmen perusahaan setelah merger terjadi. Negosiasi itu berujung pada delapan poin kesepakatan yang mengikat entitas gabungan Paramount-Warner Bros. ke depan.
Mengutip pemberitaan Variety, poin-poin kesepakatan ini mencakup komitmen produksi film, masa tayang bioskop, negosiasi saluran kabel, hingga pembentukan dewan pengawas editorial berita. Berikut rinciannya.
Komitmen Produksi Film dan Belanja Tahunan
Entitas gabungan Paramount-Warner Bros. diwajibkan merilis sejumlah film setiap tahun, baik untuk kategori rilis luas maupun film unggulan utama. Perusahaan juga harus membelanjakan dana tambahan minimal US$300 juta per tahun untuk produksi film di Amerika Serikat, dibandingkan jumlah belanja pada 2025.
Pada tahun pertama dan kedua, setidaknya 20 dari total 30 film harus berstatus rilis luas. Jumlah itu meningkat menjadi 21 dari 32 film pada tahun ketiga hingga kelima. Setidaknya empat di antaranya wajib berupa film independen, dan minimal 50 persen diproduksi atau diproduksi bersama perusahaan lain.
Perusahaan hasil merger juga diwajibkan mengelola dana pembelian film independen dengan kontribusi tahunan US$5 juta, atau total US$25 juta selama lima tahun. Jika gagal memenuhi kewajiban setelah masa tenggang enam bulan, mereka dipaksa melepas seluruh kepemilikan di Miramax Studios.
Untuk setiap film yang jumlahnya di bawah ambang batas, entitas gabungan wajib menyumbang US$30 juta ke dana perwalian kesehatan dan pensiun bagi WGA, IATSE, DGA, International Brotherhood of Teamsters, Motion Pictures & Television Fund (MPTF), dan National Association of Attorneys General Fund.
Masa Tayang Bioskop 45 Hari dan Larangan Streaming 90 Hari
Film perilisan luas Paramount-Warner Bros. wajib memiliki periode penayangan di bioskop selama 45 hari, sesuai janji Ellison. Perusahaan dilarang merilis film-film tersebut di platform streaming berlangganan mana pun, termasuk Paramount+, sebelum lewat 90 hari sejak penayangan perdana di bioskop.
Negosiasi Saluran Kabel dan Ancaman Divestasi
Perusahaan hasil merger diwajibkan melakukan negosiasi terpisah untuk distribusi saluran kabel dasar milik Paramount dan Warner Bros. selama lima tahun. Aturan ini membatasi perubahan pada negosiasi dan perjanjian biaya afiliasi dengan distributor, serta melarang penggunaan informasi rahasia milik salah satu pihak dalam negosiasi biaya afiliasi pihak lain.
Jika tidak patuh, perusahaan wajib melakukan divestasi atas sejumlah saluran: BET, BET Gospel, BET Her, BET Hip-Hop, BET Jams, BET Soul, VH1, Comedy Central, Smithsonian, Destination America, dan Science.
Lokasi Produksi hingga Akhir 2031
Perusahaan hasil merger wajib memelihara lokasi produksi Paramount di 5555 Melrose Ave., Los Angeles, dan Warner Bros. di 4000 Warner Blvd., Burbank, California, setidaknya hingga akhir 2031.
Dana Ketenagakerjaan Rp849,2 Miliar
Paramount-WBD wajib mematuhi perjanjian kerja bersama dan mengalokasikan dana US$47,5 juta atau Rp849,2 miliar (kurs US$1=Rp17.877) untuk "dana tenaga kerja" selama lima tahun. Uang itu dipakai untuk pelatihan dan pengembangan karier karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merger.
Dewan Independensi Editorial Berita
Paramount-WB harus membentuk "Dewan Independensi Editorial Berita" untuk menetapkan prinsip panduan editorial dan jurnalistik bagi saluran berita entitas gabungan. Kesepakatan ini juga mengharuskan adanya pengawas kepatuhan internal serta wali pengawas independen.
Sebuah "Komite Negara Bagian" berisi lima negara bagian akan mengawasi penegakan aturan dan memantau kepatuhan perusahaan.
Pluto TV Tetap Gratis dan Biaya Hukum US$40 Juta
Setidaknya selama periode komitmen lima tahun, Paramount wajib terus menyediakan layanan streaming gratis didukung iklan Pluto TV tanpa dipungut biaya, dengan tingkat layanan serta kualitas setara atau lebih baik dibandingkan saat ini.
Paramount-WBD juga akan mengganti biaya hukum wajar serta biaya ahli ekonomi wajar kepada 12 negara bagian tersebut, dengan total tidak melebihi US$40 juta atau Rp715 miliar (kurs US$1=Rp17.877).
Kesepakatan ini menjadi babak krusial bagi konsolidasi dua studio besar Hollywood, yang jika rampung akan mengubah peta distribusi film dan televisi di pasar global, termasuk bagi penonton dan pelaku industri hiburan di Indonesia yang mengandalkan pasokan konten dari kedua rumah produksi tersebut.