MANADO — Pemerintah Kota Manado menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan Agen Perisai di seluruh kelurahan. Agen ini bertugas menjembatani warga yang ingin mendaftar, memahami program, hingga membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus datang jauh ke kantor cabang.
Wali Kota Andrei Angouw menyebut pembentukan agen di tingkat kelurahan sebagai bagian dari inovasi berkelanjutan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak pekerja di Manado yang belum tersentuh program tersebut, terutama mereka yang bekerja mandiri atau di sektor informal.
Apa Itu Agen Perisai dan Tugasnya
Agen Perisai merupakan petugas yang ditempatkan di tingkat kelurahan untuk membantu masyarakat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Warga bisa memperoleh informasi program, mendaftar sebagai peserta, hingga mendapat pendampingan pembayaran iuran melalui agen tersebut.
Kehadiran agen ini dinilai mempermudah kelompok pekerja yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk mengurus kepesertaan. Edukasi soal manfaat jaminan sosial juga menjadi bagian tugas agen, terutama bagi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Dorongan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih menegaskan perlindungan jaminan sosial harus semakin dekat dengan masyarakat. Menurutnya, perluasan akses menjadi penting bagi pekerja mandiri dan pekerja rentan yang membutuhkan jaminan atas risiko pekerjaan.
"Inovasi melalui Agen Perisai di setiap kelurahan menjadi langkah penting untuk mendekatkan akses perlindungan kepada pekerja," ujar Sumarjono Saragih.
Kehadiran agen tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendekatan Langsung ke Warga Jadi Kunci
Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu menilai Agen Perisai dapat menjadi jembatan pelayanan bagi pekerja di tingkat kelurahan. Pendekatan langsung kepada masyarakat disebut sebagai salah satu cara mempermudah pekerja mengakses informasi dan layanan.
Dengan skema ini, pelayanan diharapkan lebih mudah dijangkau berbagai kelompok pekerja, mulai dari buruh harian hingga pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai peserta.