SULAWESI UTARA — Program Indonesia Pintar (PIP) resmi berlanjut pada tahun anggaran 2026 sebagai instrumen utama pemerintah dalam menekan angka putus sekolah. Namun, terdapat perubahan administratif signifikan yang perlu dipahami oleh orang tua dan siswa. Seiring restrukturisasi kabinet yang dilakukan pada akhir 2024, pengelolaan bantuan ini kini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan lagi Kemendikbudristek.
Perubahan nomenklatur ini berdampak pada kanal informasi resmi yang harus diakses masyarakat. Penggunaan istilah lama dalam pencarian informasi seringkali mengarahkan warga pada situs yang tidak lagi diperbarui. Pemerintah memastikan bahwa meski ada transisi kelembagaan, basis data penerima tetap terintegrasi untuk menjamin bantuan tepat sasaran bagi siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat kebutuhan logistik pendidikan di setiap jenjang. Untuk tahun 2026, rincian dana bantuan yang diterima siswa per tahun adalah sebagai berikut:
Penting bagi orang tua untuk mengetahui bahwa siswa yang berada di kelas awal (kelas 1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA) dan kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, atau 12 SMA) akan menerima nominal yang berbeda. Kelompok ini hanya akan menerima setengah dari total bantuan tahunan karena masa aktif belajar mereka dalam satu tahun anggaran hanya mencakup satu semester.
Untuk menghindari kesimpangsiuran data, masyarakat diimbau melakukan pengecekan mandiri melalui sistem SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar). Proses ini dapat dilakukan melalui peramban di ponsel tanpa perlu mendatangi dinas pendidikan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui layanan digital ini, sistem akan menampilkan informasi transparan mengenai status kepesertaan, nama sekolah yang terdaftar, hingga bank penyalur bantuan (biasanya melalui BRI, BNI, atau BSI). Jika dana sudah masuk ke rekening simpanan pelajar, sistem juga akan menunjukkan status pencairan terbaru.
Penyaluran PIP 2026 tetap mengedepankan prinsip nontunai untuk meminimalkan risiko potongan dari pihak tidak bertanggung jawab. Dana akan ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa yang bersangkutan. Kemendikdasmen mengingatkan agar buku tabungan dan kartu ATM dikelola secara mandiri oleh orang tua atau siswa guna mencegah penyalahgunaan bantuan.
Program ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi menuju sekolah. Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini adalah hak siswa yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai validasi data kemiskinan nasional.
Mengapa nama anak saya tidak muncul di SIPINTAR padahal tahun lalu menerima?
Status penerima PIP dievaluasi setiap tahun berdasarkan pemutakhiran data di DTKS Kementerian Sosial dan Dapodik. Jika kondisi ekonomi keluarga dinilai telah meningkat atau ada ketidakcocokan data NIK/NISN, status kepesertaan bisa berubah.
Apakah bisa mendaftar PIP jika belum terdaftar tahun ini?
Siswa dapat mengajukan diri melalui sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang valid. Pihak sekolah kemudian akan menginput data tersebut ke dalam sistem Dapodik untuk diverifikasi oleh kementerian terkait.
Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi atau menjanjikan pencairan bantuan melalui tautan tidak resmi di media sosial. Informasi valid hanya bersumber dari kanal komunikasi resmi Kemendikdasmen dan pihak sekolah masing-masing.