SULAWESI UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan dua saksi tersebut pada Senin (25/5/2026). "Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.
Dugaan Modus dan Kerugian Negara Capai Rp 19 Miliar
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Penetapan status hukum itu dilakukan pada 4 Maret 2026, sehari setelah ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Semarang, Jawa Tengah.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaannya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah tender pengadaan. Total uang yang diterima Fadia dan keluarganya dari kontrak tersebut mencapai Rp 19 miliar. Perinciannya, Rp 13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarga, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
OTT Ketujuh di Ramadhan 1447 H
Penangkapan Fadia pada 3 Maret 2026 merupakan operasi tangkap tangan KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026. OTT tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, serta 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Peran Butik INTime dan Saksi Swasta
Pemeriksaan terhadap manajer butik INTime Senayan City dan pihak swasta IBA menjadi kunci untuk membuktikan aliran uang haram yang digunakan membeli jam tangan mewah. KPK belum merinci jenis dan harga Rolex yang diduga dibeli Fadia. Namun, pengusutan aset mewah seperti jam tangan menjadi pola umum KPK dalam mengungkap kasus korupsi kepala daerah. Langkah ini juga untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi atau membantu menyembunyikan aset.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Fadia Arafiq sendiri saat ini masih berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.