Pemkab Boltim dan Kantah Teken Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah, Target PAD Lebih Akurat

Penulis: Wisnu Wardana  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30:01 WIB
Bupati Boltim dan Kepala Kantah Boltim menandatangani kerja sama integrasi data pertanahan dan pajak daerah.

TUTUYAN — Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Boltim Candra Husain menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) integrasi data di ruang kerja bupati, Senin (18/5/2026). Nota kesepahaman ini berlaku lima tahun ke depan dan mencakup sejumlah poin teknis yang saling terkait.

Selama ini data pertanahan dan data pajak daerah dikelola secara parsial oleh instansi berbeda. Akibatnya, pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tanah dan bangunan kerap tidak akurat. Integrasi ini menjawab persoalan tersebut.

Ruang Lingkup: Sertifikasi Aset hingga Validasi Pajak Real-Time

Dalam kerja sama tersebut, ada lima area utama yang disepakati. Pertama, integrasi data pertanahan dengan data pajak daerah. Kedua, percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Ketiga, pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Keempat, akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Secara teknis, sistem ini akan menggunakan layanan web berbasis REST JSON yang dikembangkan bersama oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN. Sistem ini memungkinkan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pencocokan data wajib pajak berlangsung lebih cepat dan terstruktur.

Bupati: Potensi PBB-P2 dan BPHTB Bisa Dipetakan Hampir Real-Time

Oskar Manoppo menjelaskan, integrasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemetaan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB dilakukan secara akurat dan hampir real-time. Ia menilai langkah ini penting untuk mendorong transparansi administrasi sekaligus meningkatkan PAD.

“Melalui integrasi data berbasis teknologi ini, pemetaan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan lebih akurat dan hampir real-time. Di sisi lain, percepatan sertifikasi juga penting untuk mengamankan aset daerah,” ujar Oskar.

Rekonsiliasi Data Manual Setiap Bulan

Meski sistem digital menjadi tulang punggung, kedua instansi tetap menjadwalkan rekonsiliasi data manual minimal satu kali setiap bulan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada data yang terlewat atau tidak sinkron antara catatan Kantah dan BPKPD.

“Harapannya, kerja sama ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Bolaang Mongondow Timur,” kata Oskar menutup pernyataannya.

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Boltim dalam memperbaiki basis data daerah. Jika berjalan optimal, integrasi ini tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga mempercepat sertifikasi aset-aset pemerintah yang selama ini belum terdata secara legal.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: infokini.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top