Proyek ini dikerjakan CV Dua Putra dengan masa kontrak 180 hari kalender. Pengerjaan dimulai pada 26 Maret 2026 dan ditargetkan selesai seluruhnya pada 21 September 2026.
Berdasarkan ringkasan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, paket ini masuk dalam program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota. Sub kegiatannya adalah Pemeliharaan Rutin Jalan Tersebar di Kota Kotamobagu.
Nilai kontrak mencapai Rp 1.098.536.000. Jumlah itu mencakup biaya material, tenaga kerja, dan pengelolaan proyek untuk ruas jalan yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena aspal mengelupas dan berlubang di sejumlah titik, terutama saat musim hujan.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudia Emba Mokodongan, meminta pelaksana proyek menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara ketat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terganggu selama proses pengerjaan.
“Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan sistem manajemen keselamatan kerja. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan selama pekerjaan berlangsung dan menghimbau seluruh pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di lokasi pekerjaan,” ujar Claudia dalam keterangan resmi.
Pemkot mengimbau pengguna jalan untuk lebih waspada dan mencari jalur alternatif jika memungkinkan. Proyek perbaikan ini merupakan bagian dari fokus infrastruktur pasangan Weny Gaib dan Rendy Mangkat, yang sejak awal menjadikan perbaikan jalan sebagai prioritas.
Dengan perbaikan ini, akses warga menuju pusat kota dan fasilitas umum diharapkan menjadi lebih lancar. Jalan 1945 kini mulai mendapat penanganan setelah bertahun-tahun dikeluhkan kondisinya yang rusak.