MANADO — Sistem SIKAMANG yang dihadirkan Bapenda Sulut ini merupakan jawaban atas permintaan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, RD-Vasung, agar pelayanan publik di sektor perpajakan berjalan lebih cepat dan transparan. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh data dan proses pembayaran pajak daerah dalam satu platform digital.
Melalui SIKAMANG, wajib pajak bisa mengecek tagihan, membayar, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri. Sistem ini dirancang untuk menghilangkan antrean panjang dan potensi calo di loket pembayaran.
Kepala Bapenda Sulut, Tangkulung, mengatakan sistem ini memastikan data pajak terintegrasi antara kabupaten dan kota. “Dengan SIKAMANG, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor. Semua bisa diakses dari ponsel atau komputer,” ujarnya.
Selama ini, keluhan warga soal pelayanan pajak kerap muncul. Mulai dari jam operasional yang terbatas hingga prosedur yang berbelit-belit. Sistem baru ini beroperasi 24 jam dan bisa diakses dari mana saja.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi alasan keterlambatan bayar karena antrean. Transparansi juga kami jamin karena setiap transaksi tercatat otomatis,” tambah Tangkulung.
Wajib pajak di Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Minahasa Raya menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung. Para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengurus pajak secara manual kini bisa mengatur pembayaran dari warung atau rumah.
Selain itu, sistem ini juga memudahkan pemantauan oleh pemerintah. Setiap setoran pajak langsung masuk ke rekening kas daerah tanpa perantara, mengurangi risiko kebocoran.
Aplikasi ini sudah resmi diluncurkan dan bisa diunduh melalui platform Android. Bapenda Sulut juga menyiapkan layanan helpdesk bagi warga yang masih bingung menggunakan fitur-fitur di dalamnya.
Tangkulung berharap kehadiran SIKAMANG bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. “Kalau bayar pajak mudah, pasti kepatuhan warga meningkat,” pungkasnya.