MANADO — Keterbatasan lahan pertanian di Kota Manado memaksa para petani untuk mencari alternatif dengan bercocok tanam di atas tanah milik pihak lain. Praktik ini dinilai tidak ideal dan menunjukkan celah besar dalam kebijakan pertanian perkotaan yang dijalankan pemkot.
Ketua Komisi II DPRD Manado, Royke Tangkawarow, secara terbuka menyoroti kondisi ini. Ia menilai pemerintah daerah selama ini tidak memiliki program yang jelas untuk menjamin ketersediaan lahan bagi petani.
“Ini persoalan klasik yang tak kunjung rampung. Petani di Manado tidak punya lahan sendiri, sementara pemerintah tidak hadir dengan solusi,” ujar Royke dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD, pekan lalu.
Menurut data yang dihimpun Komisi II, sebagian besar lahan pertanian di Manado telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan komersial. Akibatnya, petani hanya memiliki sedikit opsi untuk bercocok tanam secara legal dan berkelanjutan.
Dampaknya langsung dirasakan oleh petani. Mereka yang nekat menggarap tanah milik orang lain hidup dalam ketidakpastian. Sewaktu-waktu, lahan garapan bisa ditarik kembali oleh pemilik tanpa kompensasi.
Kondisi ini juga membuat petani enggan melakukan investasi jangka panjang, seperti pembuatan irigasi atau penggunaan pupuk organik. Produktivitas pun sulit ditingkatkan secara signifikan.
Royke menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memiliki peta lahan abadi pertanian yang dilindungi peraturan daerah. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum direalisasikan.
“Kami mendorong pemkot untuk segera mengidentifikasi aset tanah yang bisa difungsikan sebagai kawasan pertanian kota. Jangan sampai petani kehilangan mata pencaharian karena tidak ada lahan,” tegasnya.
Komisi II berencana memanggil Dinas Pertanian dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manado untuk membahas solusi jangka panjang. Salah satu yang diusulkan adalah program kemitraan dengan pemilik lahan tidur agar bisa digarap petani secara legal.