SULAWESI UTARA — Kebijakan satu pintu itu diumumkan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Pemerintah beralasan aturan ini diperlukan untuk merapikan tata niaga ekspor dan menghentikan praktik under-invoicing yang merugikan negara. Namun, narasi nasionalisme ekonomi itu diragukan banyak pihak.
Alih-alih memperbaiki tata kelola, kebijakan ini dinilai sebagai alat konsolidasi kekuasaan ekonomi ekstraktif. "Yang sedang dibangun bukan tata kelola yang adil, melainkan mekanisme baru untuk memusatkan kontrol atas rente sumber daya alam di lingkar kekuasaan presiden," tulis analis dalam sebuah kajian.
Kekhawatiran itu bukannya tanpa dasar. Pada 1990-an, Orde Baru membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di bawah kendali Tommy Soeharto dengan dalih melindungi petani. Hasilnya, BPPC menjadi mesin monopoli yang memaksa petani menjual panen dengan harga kartel, membuat negara rugi besar, dan akhirnya dibubarkan.
Skema serupa kini diterapkan pada komoditas dengan nilai ekonomi jauh lebih besar. Sepanjang 2025, ekspor batu bara saja diperkirakan mencapai US$24,48 miliar. Sementara itu, ekspor minyak sawit diperkirakan US$29,01 miliar, belum termasuk mineral dan produk hilirisasi nikel yang terus meningkat.
Dengan nilai itu, batu bara menyumbang sekitar 69% dari total ekspor hasil tambang nasional yang mencapai US$35,36 miliar. Konsentrasi arus deviasi sebesar itu di satu simpul kekuasaan membuka celah lebar untuk permainan harga dan distribusi rente.
Kejanggalan makin terlihat ketika kebijakan ini disandingkan dengan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah tak hanya mengatur komoditas, tapi juga arus devisa, likuiditas, dan sirkulasi modal dari industri ekstraktif.
Selama dua dekade terakhir, sektor batu bara, sawit, dan nikel dikuasai aktor-aktor yang dekat dengan elite politik dan aparat keamanan. Dengan resentralisasi kontrol ini, pusat kendali diprediksi makin terkonsentrasi di sekitar presiden.
Kebijakan ini lahir di tengah melemahnya nilai tukar rupiah, krisis sosial-ekologis, dan jatuhnya daya beli. Alih-alih memperbaiki struktur ekonomi yang rapuh, rezim justru menggandakan ketergantungan pada komoditas primer sebagai bantalan stabilitas sekaligus alat konsolidasi kekuasaan.