SULAWESI UTARA — OpenAI, pengembang di balik ChatGPT, menyetujui proses peninjauan model kecerdasan buatan (AI) terbarunya oleh pemerintah Amerika Serikat sebelum dirilis ke publik. Keputusan ini merupakan respons terhadap perintah eksekutif (executive order) Presiden Donald Trump yang mewajibkan pengawasan keamanan terhadap model AI canggih. Meski awalnya menuai resistensi dari industri teknologi, OpenAI memilih untuk berpartisipasi secara sukarela dalam skema audit ini.
Perintah eksekutif yang diteken Trump pada pekan lalu awalnya dirancang lebih ketat — mewajibkan perusahaan menyerahkan model AI untuk direview 90 hari sebelum peluncuran. Namun, tekanan dari tokoh industri seperti Elon Musk dan investor David Sacks membuat aturan tersebut diperlonggar. Waktu review dipangkas menjadi hanya 30 hari, dan partisipasi perusahaan pun tidak lagi bersifat wajib, melainkan permintaan (voluntary).
Dalam versi finalnya, pemerintah hanya "meminta" pengembang AI mengikuti proses benchmarking untuk mengukur kemampuan siber tingkat lanjut dari model mereka. Jika sebuah model dianggap terlalu berbahaya, model tersebut bisa dikategorikan sebagai "covered frontier model" — sebuah status yang berpotensi membatasi distribusi dan penjualannya. Langkah ini dikritik oleh anggota parlemen Partai Demokrat, Don Beyer, yang menyebut kebijakan itu "underwhelming" dan menciptakan "wild west environment" bagi pengembangan AI.
Kebijakan pengawasan AI di AS memiliki efek domino langsung ke pasar global, termasuk Indonesia. Sebagian besar layanan AI generatif yang digunakan masyarakat Indonesia — seperti ChatGPT, Gemini, atau Copilot — dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS. Jika regulator AS berhasil memblokir atau membatasi model berbahaya sebelum rilis, pengguna di Indonesia secara otomatis juga terlindungi dari potensi risiko keamanan.
"Sudah sepantasnya pemerintah demokratis memiliki peran besar dalam menentukan bagaimana teknologi ini digunakan dan diterapkan," ujar George Osborne, kepala urusan negara OpenAI, dalam wawancara dengan CNBC. Osborne menambahkan bahwa pihaknya mendorong pembentukan badan regulator yang kuat namun fleksibel untuk mengawasi perkembangan AI di masa depan.
Langkah AS ini berbeda dengan pendekatan Uni Eropa yang telah lebih dulu mengesahkan AI Act — sebuah kerangka hukum komprehensif yang mengklasifikasikan risiko AI ke dalam beberapa tingkatan. Sementara itu, Indonesia sendiri belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur pengembangan dan distribusi model AI canggih. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru sebatas mengeluarkan surat edaran tentang etika kecerdasan buatan pada 2023.
Perbedaan pendekatan ini menimbulkan tantangan tersendiri: perusahaan AI global harus mematuhi aturan yang berbeda di setiap yurisdiksi. Bagi konsumen Indonesia, ketiadaan regulasi lokal berarti perlindungan keamanan AI sangat bergantung pada kebijakan negara asal pengembang — seperti yang kini coba diperkuat oleh AS melalui executive order Trump.
Apakah model AI yang lolos audit AS otomatis aman digunakan di Indonesia?
Tidak sepenuhnya. Audit AS hanya menguji aspek keamanan siber tertentu, bukan keseluruhan aspek etika atau bias budaya. Pengguna Indonesia tetap perlu kritis terhadap output AI, terutama untuk konten berbahasa Indonesia yang mungkin tidak terwakili dalam data pelatihan model.
Kapan regulasi AI serupa akan diterapkan di Indonesia?
Belum ada kepastian waktu. Pemerintah Indonesia masih dalam tahap kajian dan konsultasi publik. Namun, tekanan dari pengguna dan potensi risiko keamanan siber diperkirakan akan mempercepat proses pembentukan aturan dalam 1-2 tahun ke depan.