SANGIHE — Peletakan batu pertama pembangunan Balai Sosial di Kampung Palahanaeng telah dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026). Proyek ini menjadi bagian dari lima kegiatan Program KAT yang akan berjalan selama dua tahun, yakni 2026 hingga 2027.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs Dokta Pangandaheng, menjelaskan bahwa kepercayaan ini diberikan karena kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah. “Kami bersyukur Kabupaten Kepulauan Sangihe dipercaya menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang menerima Program Komunitas Adat Terpencil tahun ini,” ujarnya.
Bangunan ini dirancang tidak hanya sebagai tempat pertemuan warga dengan pemerintah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi. “Balai sosial ini juga akan berfungsi sebagai pusat pemberdayaan UMKM berbasis kearifan lokal. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kampung Palahanaeng, seperti sektor perikanan, kerajinan tangan, dan potensi lainnya,” jelas Pangandaheng.
Uniknya, pembangunan ini menggunakan pola swakelola. Dana sebesar Rp200 juta telah disalurkan langsung ke rekening kelompok masyarakat penerima manfaat yang telah dibentuk lengkap dengan struktur kepengurusan. “Pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat yang telah dibentuk, lengkap dengan struktur kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara,” ungkapnya.
Sebanyak 44 kepala keluarga penerima manfaat dilibatkan langsung dalam proses pembangunan. Namun, program ini tidak menyediakan upah kerja. “Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan keterlibatan langsung, rasa memiliki terhadap fasilitas yang dibangun juga akan semakin kuat,” katanya.
Selain bangunan utama, Balai Sosial ini juga akan dilengkapi dengan MCK dan jaringan air bersih. Pembangunan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari. Selama proses tersebut, Dinas Sosial bersama pendamping khusus dari Kementerian Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara intensif.
Pemerintah daerah berharap keberadaan fasilitas ini dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, mulai dari diskusi, pengembangan seni budaya lokal, hingga program pemberdayaan lainnya. “Karena pembangunan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, maka kualitas pekerjaan harus benar-benar dijaga agar hasilnya berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” tutup Pangandaheng.