MANADO — Ratusan perwakilan komunitas dari pesisir Sangihe, dataran tinggi Minahasa, hingga lembah Bolmong Raya menggelar konsolidasi besar-besaran di Kalasey Dua, Pineleng, Kabupaten Minahasa. Forum yang berlangsung tiga hari tersebut melahirkan kesepakatan untuk merapatkan barisan melawan apa yang mereka sebut sebagai perampasan ruang hidup oleh industri ekstraktif.
Pertemuan ini bukan sekadar ajang adu nasib. Koalisi yang terdiri dari masyarakat adat, petani, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil itu tengah merancang arsitektur perlawanan permanen melalui pembentukan Dewan Rakyat. Wadah ini akan menjadi platform untuk mengonsolidasikan agenda advokasi dan kampanye solidaritas publik berskala luas.
Jan Takasihaeng, perwakilan Cluster Nusa Utara, membeberkan nasib Kepulauan Sangihe yang secara hukum seharusnya dilindungi. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi—dan Sangihe hanya 767 kilometer persegi—dilarang keras untuk aktivitas pertambangan.
“Ironisnya, alih-alih dilindungi oleh regulasi, 57 persen dari total luas perairan dan daratan Kepulauan Sangihe justru sempat diserahkan sebagai area konsesi tambang kepada PT TMS,” kata Jan. Meski Mahkamah Agung mencabut izin operasi perusahaan pada Januari 2021, korporasi tersebut disebutnya masih ngotot mengurus izin baru.
Kekosongan operasi korporasi besar itu justru memicu masalah baru. Aktivitas pertambangan ilegal yang digerakkan pemodal dari daratan Sulawesi dan oknum lokal kini marak menggunakan alat berat ekskavator. Jaringan ini disebut berkelindan dengan perdagangan BBM ilegal dan penyelundupan sianida dari perairan Filipina.
Di daratan utama, Ryan Hidayat dari Cluster Bolmong Raya mengungkapkan daerahnya dikepung ekspansi pertambangan, proyek cetak sawah baru, dan perampasan hutan sepihak. “Puluhan unit ekskavator terpantau merobek lanskap alam tanpa henti, memarjinalkan masyarakat adat yang telah mewarisi wilayah tersebut jauh sebelum entitas negara berdiri,” tuturnya.
Dampak ekologisnya sudah terasa. Sedimentasi parah di aliran sungai-sungai utama Bolaang Mongondow Raya menekan daya dukung lingkungan hingga titik nadir. Nelayan air tawar kehilangan mata pencaharian, sistem irigasi persawahan rusak, dan sumber air bersih untuk hewan ternak warga terancam.
Yang tak kalah memprihatinkan, pengerukan lahan itu berpotensi mengubur Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) peninggalan leluhur. Situs yang menyimpan narasi sejarah dan kearifan lokal itu kini berada di ambang kepunahan, tergilas aktivitas ekstraktif yang mengabaikan pelestarian budaya.
Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, menegaskan Temu Rakyat ini bukan garis akhir perjuangan. Pertemuan ini diformulasikan sebagai proses dialektis untuk menjahit ragam persoalan struktural di masing-masing teritorial menjadi satu embrio gerakan alternatif.
Menghadapi mesin birokrasi yang belakangan kerap bertindak sebagai fasilitator investasi melalui jalur deregulasi, perlawanan sporadis di tingkat akar rumput dinilai tidak lagi relevan. Solidaritas lintas kawasan menjadi prasyarat mutlak untuk menyatukan rasa sakit kolektif menjadi energi perlawanan yang solid dan terukur.