MANADO — Organisasi sayap Srikandi Jaga Desa dari ABPEDNAS resmi dilantik di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (5/8/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari sinergi antara Pemkab Minahasa Utara dan Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan program pemerintah hingga tingkat desa.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, menyebut ruang lingkup tugas relawan organisasi ini sangat luas dan strategis. Mereka tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan kebijakan pusat berjalan di daerah.
“ABPEDNAS ini adalah organisasi yang mengsupport dan menyukseskan seluruh program-program pemerintah, termasuk program-program prioritas Presiden,” ujar Joune Ganda dalam keterangannya.
Relawan yang direkrut memiliki sejumlah tugas konkret di lapangan. Berikut poin-poin utama yang menjadi fokus kerja mereka:
Joune Ganda menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kajati Sulawesi Utara dan Kajari Minut menyentuh seluruh aspek tata kelola desa, bukan hanya pengelolaan anggaran. Ia meluruskan kekhawatiran aparatur desa soal potensi kriminalisasi dalam penggunaan Dana Desa.
“Dana desa ini didampingi bukan dalam rangka kriminalisasi. Sesuai arahan dari Pak Kajati dan pimpinan Kejaksaan, tujuannya justru untuk membantu tata kelola penggunaan dana desa yang baik dan benar, sehingga bisa tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Fokus pendampingan ini dinilai krusial mengingat besarnya volume Dana Desa yang dikucurkan setiap tahun. Dengan pengawasan yang ketat, risiko mismanajemen diharapkan bisa ditekan sejak dini.
Menjelang agenda Pemilihan Hukum Tua di Minahasa Utara, keterlibatan ABPEDNAS dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Bupati memastikan organisasi ini akan dilibatkan secara aktif dalam proses tersebut.
Peran tersebut mencakup pengamanan situasi dan pengawasan jalannya tahapan pemilihan. Tujuannya agar pesta demokrasi di desa berlangsung aman, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang kredibel.
Sinergi antara Pemkab Minut, Kejaksaan, dan elemen masyarakat ini diharapkan membawa perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara. (*/mt)