Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG dan Beri Tenggat Sertifikat Higienis hingga 10 Agustus 2026

Penulis: Vikri Alfandi  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:49:01 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan tenggat 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi.

SULAWESI UTARA — Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan tenggat waktu 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil setelah BGN memverifikasi kepatuhan dapur-dapur produksi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap standar keamanan pangan nasional.

Sudaryono menegaskan kebijakan ini bersifat biner. SPPG yang tidak memenuhi persyaratan SLHS hingga batas waktu tersebut tidak akan diberikan toleransi.

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (6/8).

137 Kepala SPPG Dicopot, Jawa Barat Terbanyak

Kebijakan ini menyusul gelombang pemberhentian kepala SPPG yang telah berjalan. Hingga saat ini, BGN telah mencopot 137 kepala SPPG yang dapurnya disuspensi karena gagal memenuhi standar operasional maupun terbukti melanggar protokol keamanan pangan.

Rincian pemberhentian terbanyak berada di Jawa Barat dengan 49 orang, disusul Lampung 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatra Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah lima orang. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah insiden keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.

"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," kata Sudaryono.

Keracunan Dikategorikan Fatal, Investigasi Libatkan Kemenkes

BGN mengubah klasifikasi insiden keracunan pangan dalam program MBG menjadi kejadian fatal. Sudaryono beralasan, dampak dari kelalaian ini menyangkut nyawa anak dari sebuah keluarga yang negaranya menjamin keamanan dan kesehatannya.

Prosedur penanganan insiden kini melibatkan rantai investigasi ketat. Dapur yang terbukti bermasalah langsung dihentikan operasinya, sampel makanan diperiksa laboratorium Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan kepala SPPG yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya.

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," jelas Sudaryono.

Kepala SPPG yang Lalai Terancam Tidak Diperpanjang Kontrak

Pemberhentian kepala SPPG tidak berhenti pada pencopotan jabatan. BGN akan melakukan audit investigasi untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam setiap kasus pelanggaran.

Hasil investigasi ini akan menjadi dasar pertimbangan tindak lanjut kepegawaian, termasuk kemungkinan pemecatan atau tidak diperpanjangnya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," ucap Sudaryono.

Kebijakan ini diumumkan dalam diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran ahli gizi di Jakarta, Rabu (5/8/2026), sebagai bagian dari penguatan tata kelola MBG secara nasional.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top