BITUNG — Puluhan anak usia sekolah dasar di Kota Bitung terancam kehilangan ruang belajar. Ketua Yayasan GUPPI Bitung, Darmon Hilahapa, mengungkapkan pihaknya sudah pasrah meninggalkan lokasi SD GUPPI 1, tetapi belum ada satu pun lahan pengganti yang siap digunakan.
“Kalau Januari 2027 harus keluar, mereka akan belajar di mana? Apakah kembali menumpang di masjid atau rumah-rumah warga? Itu yang kami takutkan,” ujar Darmon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Bitung, Jumat (7/8/2026).
Yayasan sebenarnya telah mengantongi satu tawaran lahan berukuran 15 x 30 meter dengan nilai sekitar Rp 340 juta. Namun, dari total kebutuhan untuk membeli tanah dan membangun sekolah layak yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar, kas yayasan baru memiliki dana hibah Rp 100 juta dari era Wali Kota Max Lomban dan proposal senilai Rp 14 juta.
“Dana dari proposal baru Rp 14 juta ditambah Dana hibah Rp 100 juta yang pernah diterima pada masa Wali Kota Max Lomban. Ini belum cukup untuk membangun sekolah baru,” kata Darmon.
Sengketa lahan ini berakar dari perjanjian pada 2012 antara yayasan dan pemilik tanah. Berdasarkan perjanjian itu, pemilik lahan berhak menguasai bangunan sekolah, meskipun gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran negara.
Pemilik lahan, Kolonel Inf. Sukrianto Puluhulawa, dikabarkan telah menawarkan harga tanah sekitar Rp 800 ribu per meter. Tenggat pengosongan disebut berakhir pada Januari 2027, dan yayasan kesulitan mengambil alih karena seluruh dokumen dana hibah lahan tersebut dinyatakan hilang.
Politisi Golkar Cherry Mamesah menilai persoalan ini merupakan kesalahan fundamental yang terjadi sejak awal pembangunan. Menurutnya, gedung yang dibiayai uang rakyat semestinya berdiri di atas tanah dengan status hukum jelas, bukan di atas lahan milik pribadi.
“Yang salah itu dari awal. Bangunan dibangun dengan uang negara, tetapi tanahnya milik pribadi. Ini harus dikaji dari sisi hukum,” tegas Cherry.
Ia menambahkan, jika bangunan sekolah akhirnya tak bisa lagi difungsikan untuk pendidikan, opsi pembongkaran lebih baik daripada diserahkan kepada pihak lain. “Kalau memang sekolah itu tidak lagi bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan, lebih baik dirubuhkan daripada dikuasai pihak lain. Tapi semua harus berdasarkan kajian hukum,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Bitung, Imran Lakodi, mempertanyakan dasar kesepakatan yang membuat aset negara bisa berpindah penguasaan begitu saja. Sementara Ketua Komisi I, Nabsar Badoa, meminta pengurus yayasan tidak menyerah dan berjanji mengkaji seluruh dokumen sebelum batas waktu pengosongan berakhir.
SD GUPPI 1 Bitung sendiri telah berdiri sejak tahun 1970-an. Hingga saat ini, 80 siswa disebut masih tetap menjalani proses belajar mengajar di tengah ketidakpastian status lahan. DPRD berencana meminta pendapat Bagian Hukum Pemkot Bitung untuk mencari solusi sesuai aturan sebelum merekomendasikan langkah lanjutan kepada Wali Kota.