MANADO — Komisi Yudisial (KY) resmi memasuki usia 21 tahun pada 2026. Di Sulawesi Utara, peringatan tersebut diisi dengan diskusi publik yang berujung pada satu kesimpulan: fungsi pengawasan hakim di daerah masih terhambat oleh minimnya dukungan anggaran.
Acara bertajuk "Refleksi 21 Tahun Komisi Yudisial" digelar Kantor KY Penghubung Wilayah Sulut, Senin (24/8/2026). Diskusi ini menjadi ruang evaluasi atas capaian pengawasan hakim selama dua dekade terakhir sekaligus memetakan tantangan ke depan.
Pemantik diskusi, Dr. Ferley Bonsius Kaparang, S.H., M.H., mengupas perjalanan KY menggunakan kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Menurutnya, aspek struktur sudah terbangun dengan adanya kantor penghubung di daerah.
"Struktur sudah terbangun melalui kehadiran kantor penghubung di daerah. Lalu substansi berupa peraturan dan laporan hasil pengawasan juga terus berjalan," ujar Ferley di hadapan peserta.
Ia menambahkan, tantangan terbesar kini justru berada pada aspek budaya hukum. "Yaitu bagaimana masyarakat dan insan peradilan memaknai integritas dan akuntabilitas hakim," tegasnya.
Ferley secara gamblang menyebut kondisi anggaran KY saat ini sedang mengalami pelemahan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di tingkat daerah.
"Dari sisi anggaran, KY hari ini dilemahkan. Padahal tanpa dukungan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan menjangkau ke daerah akan terbatas," kata Ferley.
Pernyataan ini diamini Koordinator Penghubung KY Sulawesi Utara, Mercy H. Umboh. Ia menyebut pihaknya selama ini terus berupaya menjaring pengaduan masyarakat dan melakukan pemantauan persidangan.
"Kami di Sulut terus berupaya menjangkau pengaduan masyarakat, melakukan pemantauan persidangan, dan membangun sinergitas dengan semua civil society. Tapi semua itu butuh dukungan, termasuk dari sisi anggaran," ungkap Mercy yang hadir bersama Welly Mataliwutan dan Helen Andries.
Diskusi yang dihadiri tokoh pemerhati hukum dan peradilan di Sulut ini menghasilkan komitmen bersama. Para peserta, termasuk Agus Hari, Adi Putong, Yoseph Ikannubun, dan Satriano Pangkey, sepakat penguatan KY tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga kepercayaan publik.
Sejak dibentuk pada 2005, KY mengemban mandat konstitusional untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Acara refleksi ini ditutup dengan komitmen untuk terus mendorong sinergi antara KY, masyarakat, dan jurnalis dalam mewujudkan peradilan bersih di Sulawesi Utara.