MANADO — Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat (TJSL) di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026), DPRD Sulut dan Pemprov Sulut segera menggodok aturan yang menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari pemahaman bahwa dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena beraktivitas di tengah masyarakat. Perusahaan dinilai memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta stabilitas keamanan yang dijaga bersama.
"Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan harus berjalan seimbang dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Gubernur.
Bagi perusahaan yang masuk kategori wajib dan mengabaikan kewajibannya, pemerintah menyiapkan sanksi administratif yang bertingkat. Tahapannya dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, perusahaan yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan akan dipublikasikan kepada publik. Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan sekaligus pendorong bagi pelaku usaha lain untuk ikut terlibat aktif.
Pemprov Sulut dan DPRD ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Keuntungan ekonomi yang diraup perusahaan tidak boleh berjalan sendiri tanpa diimbangi tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pelaksanaan TJSL nantinya akan berlandaskan sembilan asas. Asas-asas itu meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
Ranperda ini berlaku bagi perusahaan yang wajib berdasarkan ketentuan perundang-undangan maupun yang menjalankan TJSL secara sukarela. Ketentuan ini juga mencakup kantor pusat, cabang, maupun unit pelaksana yang aktivitas atau dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Ranperda ini dirancang untuk menjamin pemenuhan kewajiban TJSL sesuai peraturan perundang-undangan dan program pembangunan daerah. Regulasi ini juga memastikan keterkaitan serta konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, sekaligus memberi kepastian hukum atas apresiasi bagi perusahaan yang berkontribusi.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, dan mampu memberi dampak nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara," tegas Gubernur.
Kehadiran Ranperda TJSL diharapkan bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen agar aktivitas dunia usaha mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Sulut.