Jual Beli Online Jadi Modus Scam Terbanyak di Sulawesi Utara, Manado Catat 1.347 Laporan

Penulis: Zainul Arifin  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 14:16:31 WIB
Penjualan online menjadi modus penipuan terbanyak di Sulawesi Utara dengan 603 laporan dari total 3.363 aduan yang masuk ke IASC.

MANADO — Kota Manado mencatat jumlah laporan penipuan tertinggi di Sulawesi Utara, dengan 1.347 aduan masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Angka itu merupakan bagian dari total 3.363 laporan scam yang diterima IASC dari seluruh wilayah Sulawesi Utara sepanjang November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Data ini disampaikan Kepala Divisi PEPK & LMS Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Budiman P. Siahaan, dalam Sosialisasi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Manado, Senin (31/8/2026).

Modus Jual Beli Online Mendominasi Laporan

Dari seluruh laporan yang masuk, penipuan transaksi jual beli online menjadi modus paling banyak dilaporkan, yakni 603 aduan. Diikuti modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 343 laporan, serta penipuan investasi 154 laporan.

IASC juga menerima 148 laporan penipuan berkedok hadiah, 143 laporan penawaran kerja, dan 124 laporan penipuan melalui media sosial. Modus digital lain seperti phishing tercatat 99 laporan, social engineering 76 laporan, APK (Android Package Kit) melalui WhatsApp 40 laporan, serta pinjaman online fiktif 15 laporan.

Manado, Minahasa, dan Bitung Masuk Wilayah Tertinggi

Setelah Manado, Kabupaten Minahasa mencatat 372 laporan. Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung masing-masing 313 laporan, disusul Kota Tomohon 185 laporan.

Kabupaten Minahasa Selatan melaporkan 173 aduan, Kota Kotamobagu 168, Kabupaten Bolaang Mongondow 107, Minahasa Tenggara 83, Kepulauan Sangihe 75, dan Kepulauan Talaud 72. Sementara Bolaang Mongondow Utara mencatat 51 laporan, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 38, serta Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan masing-masing 33 laporan.

OJK Ingatkan Legalitas dan Buka Kanal Pelaporan SIPASTI

Budiman menekankan pentingnya masyarakat memastikan legalitas dan kewajaran produk sebelum menggunakan layanan jasa keuangan. "Pastikan produk/layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang," ujarnya.

Ia juga meminta calon nasabah memperhatikan manfaat yang ditawarkan. "Pastikan benefit dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan," kata Budiman.

OJK menyediakan kanal pelaporan untuk dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI, yang dapat diakses di situs sipasti.ojk.go.id atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: beritamanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top