MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sulut di Manado, Senin. Pemerintah provinsi membuka diri terhadap masukan, saran, dan pandangan anggota dewan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Perubahan skema anggaran ini mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2026 yang telah disepakati bersama. Tiga pos utama bergerak: pendapatan, belanja, dan penerimaan pembiayaan.
Pada pos pendapatan daerah, APBD induk 2026 semula dipatok Rp3.168.777.211.360. Angka itu bertambah Rp63.890.597.985 sehingga menjadi Rp3.232.667.809.345.
Pos belanja daerah naik lebih besar. Dari semula Rp3.008.153.879.928, bertambah Rp191.017.979.848,52 menjadi Rp3.199.171.859.776,52.
Penerimaan pembiayaan juga mengalami penambahan. Semula dianggarkan Rp50.000.000.000, bertambah Rp127.127.381.863,52 sehingga menjadi Rp177.127.381.863,52.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan Rp210.623.331.432 tidak mengalami perubahan.
Yulius menekankan pentingnya pembahasan mendalam bersama DPRD agar rancangan ini menjadi produk hukum daerah yang aspiratif dan realistis.
"Saya yakin dan percaya, melalui pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan, kita akan mampu menyempurnakan rancangan ini menjadi sebuah produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara," kata Gubernur Yulius.
Ia juga menyatakan pemprov terbuka menerima setiap masukan dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Gubernur Yulius memberi apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergitas yang terjalin. Menurutnya, kemitraan itu bukan sekadar hubungan formal kenegaraan.
"Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat," ujarnya.
Ranperda Perubahan APBD 2026 kini masuk tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulut sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.