SULAWESI UTARA — Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyimpangan distribusi Pertalite, Bio Solar, dan LPG bersubsidi di 13 kabupaten dan kota. Pengungkapan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026 ini menyasar lembaga penyalur yang diduga melanggar ketentuan. Masyarakat yang menemukan kejanggalan penyaluran subsidi bisa melapor ke aparat atau Pertamina.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jatim. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pertamina Patra Niaga, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penyimpangan mencakup tiga jenis energi bersubsidi: Pertalite, Bio Solar, dan LPG tabung melon. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pihak mana pun yang terbukti terlibat.
Sebanyak 13 wilayah menjadi lokasi pengungkapan. Rinciannya: Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Sitobondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, dan Bondowoso.
Sebaran ini menunjukkan praktik penyelewengan tidak terpusat di satu kawasan, melainkan menyebar dari wilayah timur hingga barat provinsi. Kasusnya ditangani bersama jajaran polres setempat.
Bahan tidak merinci modus operandi per daerah. Yang ditegaskan, pengungkapan menyasar distribusi yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan pelanggaran oleh lembaga penyalur.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan pengawasan internal diperketat dan koordinasi dengan penegak hukum ditingkatkan. Perusahaan juga membuka opsi sanksi tegas bagi penyalur yang melanggar.
"Kami juga tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa.
Pernyataan itu menegaskan posisi perusahaan sebagai penyalur resmi di hilir: penindakan hukum tetap di tangan kepolisian, sementara sanksi komersial dan administratif menjadi ranah Pertamina.
BBM dan LPG bersubsidi dirancang untuk kelompok masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Ketika distribusinya menyimpang, kuota yang seharusnya dinikmati warga berpotensi tersedot ke pihak yang tidak berhak.
Karena itu, pengungkapan di 13 daerah ini bukan sekadar urusan penegakan hukum. Ada kepentingan publik langsung: memastikan pasokan subsidi sampai ke rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang berhak.
Masyarakat yang mencurigai praktik penyimpangan di SPBU atau pangkalan LPG bisa menyampaikan laporan ke kepolisian setempat. Laporan juga dapat disalurkan melalui kanal pengaduan resmi Pertamina.
Hindari transaksi dengan calo atau pihak yang menawarkan BBM dan LPG subsidi di luar jalur resmi. Pembelian di luar peruntukan berisiko merugikan konsumen sekaligus memperpanjang rantai penyimpangan.
Informasi lengkap soal penanganan kasus di tiap daerah dapat diakses melalui keterangan resmi Polda Jawa Timur dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Waspadai pihak yang mengaku bisa "mengurus" kuota subsidi dengan imbalan uang.