MANADO — Seorang ASN yang tengah mengurus peralihan dari jabatan struktural ke Perencana Ahli Utama mengaku sudah dua kali mendatangi langsung Kantor Kemenpan-RB di Jakarta. Namun hingga kini, dokumennya masih "terjebak" di meja Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) tanpa kejelasan.
"Saya sudah dua kali datang langsung ke Kantor Kemenpan-RB tapi belum ada jawaban jelas. Saya hanya disuruh menunggu, padahal harus bolak-balik Manado-Jakarta," keluhnya dengan nada lesu saat dikonfirmasi Manado News.
Ironisnya, ASN yang sudah mendekati masa purna bakti ini dikejar tenggat waktu. Batas akhir pengumpulan dokumen jatuh pada Jumat, 22 Mei 2026—menyisakan waktu kurang dari 24 jam. Namun kejelasan nasib dokumennya tak kunjung tiba.
Perbandingan dengan Era KASN: Dulu Lebih Cepat
Lambatnya proses ini memicu perbandingan dengan masa lalu. Sejumlah ASN menyayangkan hilangnya efisiensi pelayanan pasca-pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau dulu waktu masih ada KASN, pelayanan laporan sangat cepat. Dokumen yang dikirim langsung dikonfirmasi petugas, dan hanya butuh beberapa jam saja kami sudah dapat kepastian," ujar seorang ASN lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kemenpan-RB Berdalih Situasional
Di sisi lain, pihak Kemenpan-RB berdalih bahwa kecepatan pelayanan bersifat situasional. Saat dihubungi via WhatsApp, salah satu personel Kemenpan-RB menyebutkan bahwa durasi pengurusan dokumen sangat bergantung pada kompleksitas masalah yang ada.
"Iya, tergantung masalahnya apa. Kalau diperlukan telaah, tentu harus mendalam," jawab sumber tersebut singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari Deputi SDMA Kemenpan-RB. Kasus ini meninggalkan tanda tanya besar: apakah reformasi birokrasi benar-benar memangkas sekat, atau justru menambah sekat bagi abdi negara di daerah?