SULAWESI UTARA — KPK meminta Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Permintaan itu disampaikan setelah lembaga antikorupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sepuluh orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemda Kuansing
Kasus ini bermula dari praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan pimpinan daerah dan aparatur sipil negara (ASN) setempat. KPK belum merinci modus operandi secara detail, namun sumber di internal lembaga menyebutkan sejumlah pejabat diduga menerima sejumlah uang untuk mengisi posisi tertentu di struktur pemerintahan.
“Kami minta Bupati dan Sekda untuk kooperatif. Segera serahkan diri,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Senin (17/3).
10 Orang Diamankan, Dua Pucuk Pimpinan Masih Diburu
Dalam OTT yang berlangsung beberapa hari terakhir, KPK mengamankan sepuluh orang yang terdiri dari pejabat eselon, staf, dan pihak swasta. Namun, dua nama utama—Bupati dan Sekda—belalso kunjung menyerahkan diri hingga ultimatum dikeluarkan.
KPK tidak menyebutkan secara gamblang apakah keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam praktik OTT sebelumnya, mereka yang tidak hadir saat penggeledahan biasanya langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak kooperatif dalam 24 jam.
Ratusan ASN Terdampak, Mutasi Jabatan Dihentikan Sementara
Praktik jual beli jabatan di Kuansing diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah ASN mengaku dimintai sejumlah uang untuk menduduki posisi kepala dinas, camat, hingga lurah. Nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Akibat kasus ini, Pemerintah Provinsi Riau menginstruksikan penghentian sementara seluruh proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. “Kami tunggu hasil penyidikan KPK. Jangan sampai ada lagi praktik serupa,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto.
KPK: Tak Ada Toleransi bagi Pejabat yang Melawan
KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pejabat yang menghalangi proses hukum. Lembaga antikorupsi itu mengingatkan bahwa pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengancam pidana bagi siapa pun yang merintangi penyidikan.
“Kami punya bukti awal yang cukup. Jangan coba-coba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Fikri.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati dan Sekda Kuansing belum memberikan respons resmi. Keduanya masih berada di luar daerah, menurut informasi yang dihimpun dari staf tata usaha setempat.