BITUNG — Aksi yang digelar Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO Kota Bitung ini berlangsung di tiga titik berbeda. Massa bergerak dari depan gerbang PT Futai, berlanjut ke Kantor Wali Kota, dan berakhir di Kantor DPRD Kota Bitung.
Ketua FSB KAMIPARHO Bitung, Rusdianto Makahinda, menegaskan aksi tahap kedua ini dilakukan karena tidak ada kejelasan tindak lanjut dari perusahaan atas tuntutan yang sebelumnya sudah disampaikan.
“Karena tuntutan sebelumnya belum ada tindak lanjut yang jelas, maka kami kembali turun aksi,” kata Rusdianto kepada wartawan di lokasi demo.
Apa Saja Isi 10 Tuntutan Buruh PT Futai?
Rusdianto merinci sejumlah persoalan mendasar yang menjadi pokok protes buruh. Pertama, soal upah pekerja yang dinilai masih berada di bawah standar UMP Sulawesi Utara. Kedua, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum tuntas.
Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap anggota serikat di lingkungan perusahaan. “Kami minta ini semua diselesaikan secara hukum dan kekeluargaan,” ujarnya.
Respons Pemkot: Janji Tindak Lanjut dan Pertemuan Bersama
Di Kantor Wali Kota, massa aksi diterima oleh Asisten 1 Pemkot Bitung, Forsman Dandel, dan Kepala Disnaker Kota Bitung, Rahmat Dunggio. Pemerintah kota berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dan manajemen PT Futai.
“Ini akan kita tindaklanjuti. Dan kita akan melakukan pertemuan bersama untuk membahas masalah ini,” kata Dandel kepada massa aksi.
DPRD Bitung Terima Aspirasi, Berjanji Kawal Tuntutan
Setelah dari Pemkot, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Bitung. Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, bersama Wakil Ketua Ronald Gunawan Kansil dan Keegan Kojoh, menerima langsung dokumen tuntutan yang diserahkan pengunjuk rasa.
“Aspirasi atau tuntutannya kami terima. Dan kami akan tindaklanjuti,” kata Vivi Ganap di hadapan para buruh.
Bagaimana Tanggapan Pihak Perusahaan?
PT Futai Sulawesi Utara melalui kuasa hukumnya, Dans Novian Baeruma SH, menyatakan seluruh tuntutan pekerja telah diterima. Dans yang didampingi Jecson Wenas SH mengaku baru beberapa hari dipercaya menjadi kuasa hukum perusahaan sehingga masih membutuhkan waktu untuk mengkaji poin-poin yang diajukan.
“Kami menerima tuntutan yang disampaikan. Namun semuanya akan dikaji terlebih dahulu untuk melihat mana yang menjadi prioritas dan sifatnya mendesak,” ujar Dans.
Hingga aksi berakhir, belum ada kesepakatan atau keputusan yang diumumkan antara pihak perusahaan dan massa buruh. Rencana pertemuan tripartit antara Pemkot, DPRD, dan manajemen PT Futai masih menunggu jadwal lebih lanjut.
Apakah Upah Buruh di Bitung Boleh di Bawah UMP?
Tidak. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Jika terbukti, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Buruh PT Futai?
FSB KAMIPARHO Bitung masih menunggu hasil pertemuan lanjutan yang dijanjikan Pemkot. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, serikat buruh tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar.