MANADO — Prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan kembali diraih Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Untuk ke-12 kalinya secara beruntun, Pemkab Bolsel sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, Jumat (29/5/2026).
Peringatan BPK: WTP Bukan Tujuan Akhir
Suasana penyerahan LHP kali ini tidak sekadar dipenuhi seremoni keberhasilan. Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, menyampaikan pesan moral yang tajam kepada seluruh pemerintah daerah.
"Kita harus bisa mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yaitu dengan mengelola dan menggunakan setiap satu rupiah uang negara untuk mensejahterakan rakyat. Perolehan opini WTP akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai," tegas Bombit di hadapan para kepala daerah dan pejabat yang hadir.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa opini WTP bukanlah penghargaan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Temuan BPK: 697 Paket Proyek Bermasalah di 14 Entitas
Meski mayoritas daerah meraih opini terbaik, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Utara. Dari total entitas yang diperiksa, sebanyak 13 daerah berhasil meraih opini WTP, sementara satu daerah lainnya belum berhasil.
Sejumlah temuan menonjol antara lain:
- Kekurangan volume pekerjaan pada 697 paket proyek senilai Rp13,80 miliar di 14 entitas.
- Kelebihan pembayaran belanja pegawai kepada 716 pegawai sebesar Rp3,83 miliar.
- Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal dengan potensi kekurangan penerimaan Rp2,10 miliar.
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas kepada 1.062 pegawai senilai Rp1,56 miliar.
Sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian daerah. Namun, pesan yang ingin ditegaskan BPK jauh lebih besar daripada sekadar angka administrasi.
Bupati Bolsel: WTP Jadi Evaluasi, Bukan Titik Berhenti
Didapuk mewakili seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara untuk memberikan sambutan, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa capaian WTP harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
"Ini merupakan hal yang perlu kita banggakan dan syukuri. WTP bukanlah titik di mana kita berhenti untuk tetap berkembang, tapi sebagai evaluasi bahwa kita akan berusaha lebih baik ke depannya," ujar Iskandar.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut bukan perkara mudah. Dibutuhkan konsistensi, disiplin birokrasi, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel.
Bupati dua periode itu juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sulut atas proses pemeriksaan yang berjalan profesional dan konstruktif. Ia bahkan meminta maaf apabila selama proses audit dan kunjungan lapangan terdapat kekurangan dari pemerintah daerah dalam penyambutan maupun penyajian data pemeriksaan.
Berapa Lama WTP Bolsel Bertahan?
Pemkab Bolsel telah mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut. Capaian ini menjadi salah satu yang terpanjang di Provinsi Sulawesi Utara.
Apa Saja yang Harus Dibayar Warga dari Temuan BPK?
Temuan BPK tidak dibebankan kepada warga. Kerugian daerah yang ditemukan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti rekanan proyek atau pegawai yang menerima kelebihan pembayaran.
Apakah Ada Sanksi untuk Daerah yang Tak Capai WTP?
BPK tidak memberikan sanksi langsung, tetapi opini selain WTP bisa berdampak pada citra daerah dan kepercayaan investor. Daerah yang belum meraih WTP biasanya akan mendapat pendampingan lebih ketat dari BPK dan Kemendagri.