Pencarian

Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Eks Wamenaker Noel 4,5 Tahun Penjara atas Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,43 Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 • 21:36:31 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Eks Wamenaker Noel 4,5 Tahun Penjara atas Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,43 Miliar
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Wamenaker Noel atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

SULAWESI UTARA — Hakim Ketua Nur Sari Baktiana membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.

Modus Pemerasan Sertifikat K3 dan Aliran Gratifikasi

Hakim membeberkan Noel menerima Rp3 miliar dari pengusaha PJK3. Uang itu merupakan setoran nonteknis terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Gratifikasi Rp435 juta diterima Noel dari enam pihak secara bertahap. Rinciannya, Rp30 juta dari Arsul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital Aji Jaya Bintara (17 November 2024), dan Rp50 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata (15 Desember 2024).

Yohanes kembali menyerahkan Rp50 juta pada 25 Desember 2024. Lalu, Raden Muhammad Zidni memberi Rp200 juta pada 27 Februari 2025, dan Yeni Marlina menyetor Rp80 juta pada 22-27 Maret 2025.

Majelis juga menyebut Noel menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro. Motor itu termasuk dalam barang bukti yang disita negara.

Sepuluh Terdakwa Lain dan Vonis Belum Inkrah

Noel diadili bersama sepuluh orang terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto. Sidang mereka digelar terpisah.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Noel dan jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks