Pencarian

Polres Sampang Tangkap Calo Seleksi Polri dan PNS, Kerugian Korban Capai Rp600 Juta

Senin, 08 Juni 2026 • 20:11:01 WIB
Polres Sampang Tangkap Calo Seleksi Polri dan PNS, Kerugian Korban Capai Rp600 Juta
Polres Sampang menangkap AS terkait kasus penipuan seleksi Polri dan PNS dengan kerugian Rp600 juta.

SULAWESI UTARA — Polisi menjerat AS dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Mengaku Punya Koneksi Anggota DPR

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, AS menjanjikan kelulusan kepada anggota keluarga korban berinisial MM menjadi anggota Polri. Pelaku menyebut dirinya memiliki akses istimewa melalui seorang anggota DPR RI.

“Modus pelaku yaitu menjanjikan dapat meluluskan anggota keluarga korban menjadi anggota Polri,” ujar AKP Eko, Minggu (7/6/2026).

Tarif Rp70 Juta per Orang hingga Tawaran Jalur PNS

Dalam aksinya, AS mematok biaya Rp70 juta untuk setiap orang yang dijanjikan lolos seleksi Polri. Korban kemudian mendaftarkan dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar.

Uang disetorkan secara bertahap hingga total mencapai Rp210 juta untuk tiga orang tersebut. Namun, janji kelulusan tak pernah terwujud.

AS tidak berhenti di situ. Ia kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta. Korban kembali menyetor uang untuk mendaftarkan istrinya. Secara keseluruhan, kerugian korban mencapai sekitar Rp600 juta.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Setelah janji kelulusan tak kunjung terealisasi, korban meminta uangnya dikembalikan. Pelaku disebut tidak menunjukkan itikad baik. MM pun melaporkan kasus ini ke Polres Sampang.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang mengamankan AS di kediamannya di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas menyita 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk proses hukum.

Ancaman Hukuman Maksimal Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik calo seleksi aparatur negara ini.

Bagikan
Sumber: jatim.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks